Menyikapi Tuntutan Mati Jaksa Penuntut Umum terhadap Fandi Ramadhan

Maret 2, 2026
Oleh admin


Siaran Pers Imparsial
No. 003/Siaran-Pers/IMP/III/2025

Menyikapi Tuntutan Mati Jaksa Penuntut Umum terhadap Fandi Ramadhan

Lindungi Hak Hidup, Hentikan Pidana Mati


Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara No. 863/Pid.Sus/2025/PN Btm mengajukan tuntutan berupa pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. JPU menganggap bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan 2 (dua) ton narkotika jenis sabu melalui kapal tanker Sea Dragon, tempat Fandi bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Nota pembelaan Fandi yang disampaikan pada sidang tanggal 26 Februari 2026 juga dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum.

mparsial menyesalkan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh JPU terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut sejatinya menunjukkan masih kuatnya watak penghukuman (punitif) ketimbang pemulihan (rehabilitasi) sekaligus mencerminkan inkonsistensi dalam agenda reformasi hukum pidana yang sesungguhnya tengah bergerak membatasi penggunaan pidana mati.

Terlebih lagi, Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026, yang mereposisi pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif. Pergeseran ini menegaskan bahwa pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai respons utama dalam politik pemidanaan, melainkan sebagai upaya yang sangat terbatas dan terakhir. Dalam konteks tersebut, tuntutan pidana mati dalam perkara ini justru mengabaikan arah reformasi hukum pidana yang telah ditegaskan oleh pembentuk undang-undang.

Perlu kami ingatkan bahwa pidana mati adalah bentuk penghukuman yang bersifat final dan tidak dapat diperbaiki (irreversible). Oleh karena itu penerapan hukuman mati sangatlah tidak tepat dan mengancam hak hidup yang merupakan hak asasi manusia. Hal ini mengingat sistem peradilan pidana Indonesia masih rentan terhadap penyimpangan seperti praktik penyiksaan, minimnya bantuan hukum, praktik suap dan lain sebagainya. Dalam kondisi tersebut, sudah sepatutnya prinsip kehati-hatian dalam perlindungan hak hidup harus menjadi pedoman utama bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum, dalam setiap perkara yang berpotensi berujung pada pidana mati.

Lebih lanjut, pendekatan yang menjadikan pidana mati sebagai instrumen utama pemberantasan narkotika juga patut dipertanyakan dari sisi efektivitas kebijakan. Mengingat tidak terdapat bukti nyata yang menunjukkan bahwa pidana mati memiliki korelasi dengan penurunan angka kejahatan narkotika. Ketergantungan pada hukuman mati justru berisiko mengalihkan perhatian dari upaya sistematis membongkar aktor intelektual, pengendali jaringan, dan struktur kejahatan terorganisir yang lebih besar.

Imparsial menilai, masih adanya tuntutan dan vonis pidana mati di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang hingga kini masih mempertahankan dan membuka ruang penerapan pidana mati dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selama norma tersebut tetap dipertahankan, aparat penegak hukum akan terus menjadikannya sebagai dasar legitimasi untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman mati. Oleh karena itu, tanggung jawab utama untuk menghentikan praktik tersebut berada pada Presiden dan DPR melalui langkah legislasi yang tegas dan konsisten untuk merevisi ketentuan-ketentuan yang masih memuat pidana mati, serta mengarahkan kebijakan hukum pidana nasional menuju pendekatan abolisionis yang selaras dengan perlindungan hak hidup dan prinsip negara hukum yang demokratis.

Selain itu, dalam memeriksa dan memutus perkara ini, Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan secara cermat latar belakang sosial dan kondisi ekonomi terdakwa, termasuk posisi dan tingkat peran serta keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut. Fandi Ramadhan yang bekerja sebagai ABK, dimana dalam struktur kerja pelayaran berada pada posisi subordinat dan memiliki keterbatasan kontrol atas kebijakan maupun muatan kapal. Dalam banyak kasus kejahatan narkotika terorganisir, individu pada lapisan terbawah kerap berada dalam situasi rentan, baik karena tekanan ekonomi, relasi kuasa yang timpang, maupun keterbatasan akses terhadap informasi dan pengambilan keputusan. Pertimbangan mengenai derajat kesalahan (degree of culpability), tingkat partisipasi nyata dalam tindak pidana, serta potensi adanya eksploitasi atau pemanfaatan posisi rentan menjadi aspek penting dalam menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional. Mengabaikan faktor-faktor tersebut berisiko melahirkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan substantif dan justru memperkuat praktik pemidanaan yang tidak proporsional.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Imparsial mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk tidak menjatuhkan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan demi penghormatan atas hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang harus segera menghapus seluruh ketentuan yang masih memuat pidana mati dalam sistem hukum nasional, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional.

Jakarta, 02 Maret 2026

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:

Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti.

Ardi Manto Adiputra, Direktur.

Hussein Ahmad, Wakil Direktur.

Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.

Riyadh Putuhena, Peneliti.

Follow Us