TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI menuai sorotan tajam.
Sejumlah pihak menilai upaya membawa perkara ini ke peradilan militer maupun koneksitas tidak tepat, karena berpotensi menggeser fokus penegakan hukum dan melemahkan peluang korban memperoleh keadilan.
Organisasi HAM Imparsial menegaskan penolakannya terhadap wacana peradilan militer maupun koneksitas.
Menurut mereka, mekanisme tersebut tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan berisiko menjadi sarana impunitas.
“Kasus Andrie harus dibawa ke peradilan umum. Jika presiden tidak mau membawa kasus ini ke peradilan umum, sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Kamis (19/3/2026).
