JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut diam-diam menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian. Koalisi Masyarakat Sipil memberi sorotan karena beleid ini dianggap tak ada urgensinya dan berpotensi abuse of power.
“Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang Perppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 16 Maret.
Julius menyebut pernyataannya ini didasari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. “Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini,” tegasnya.
