Pernyataan Prabowo untuk Menertibkan Pandangan Kritis merupakan Ancaman Serius terhadap Kebebasan dan Demokras
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang penertiban pengamat yang dianggap tidak menyukai pemerintah, mengancam kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini justru bertentangan dengan nilai demokrasi dan Konstitusi yang menuntut adanya check and balances dalam pemerintahan. Lebih dari itu, masukan dan pandangan terhadap suatu pemerintahan seharusnya dianggap sebagai vitamin yang membangun, bukannya ancaman yang harus ditertibkan.
Pernyataan penertiban ini tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang Presiden. Sebaliknya, seharusnya Presiden memiliki sikap terbuka atas semua kritik, meskipun dari lawan politik atau orang yang tidak mendukungnya. Apalagi, sebagai Negara demokratis, kebebasan ekspresi dilindungi oleh UUD dan hukum, termasuk memberikan pendapat tentang pelaksanaan pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip Pancasila, UUD, dan Negara hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa pernyataan dari Presiden Prabowo ini justru ditafsirkan secara salah oleh bawahan atau pembantunya. Pendekatan kekerasan dan represif bukan tidak mungkin yang dipilih untuk menertibkan itu. Apalagi, peristiwa kekerasan terhadap pembela HAM (Andri Yunus) beberapa hari lalu dengan air keras seakan menjadi jalan pintas untuk membungkam suara-suara kritis dari masyarakat terhadap rezim.
Kami memandang, yang harus dilakukan oleh Presiden adalah mendengarkan kritik, mendiskusikan jalan keluar, dan mencari solusi atas kritik tersebut. Penertiban pandangan kritis justru tidak akan memperbaiki situasi dan membawa kebaikan, karena penyampaian pendapat dan kritik adalah sifat alami dari sebuah negara hukum demokratis.
Lebih jauh, pernyataan mengenai “penertiban” terhadap pandangan kritis merupakan bentuk politic of fear rezim (politik untuk menciptakan ketakutan). Ketika kritik diposisikan sebagai sesuatu yang harus ditertibkan, maka negara secara tidak langsung sedang mendelegitimasi kritik publik.
Narasi ini juga semakin memperkuat adanya kemunduran praktik berdemokrasi, ketika ruang kebebasan sipil malah semakin dipersempit melalui legitimasi politik dari pemegang kekuasaan. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan sebagai bagian penting dari prinsip checks and balances untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol publik. Tanpa kritik yang bebas dan aman, penyelenggaraan pemerintahan akan kehilangan mekanisme koreksi yang sehat dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, Presiden semestinya memberikan contoh kepemimpinan yang menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negaranya untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Setiap narasi yang berupaya menertibkan atau membungkam pandangan kritis tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara demokrasi, tetapi juga mengirimkan sinyal berbahaya bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia. Kami mengingatkan bahwa demokrasi tidak dibangun melalui pembungkaman kritik, melainkan melalui terjaminnya kebebasan dan keberanian negara untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan di hadapan publik.
Jakarta, 15 Januari 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
IMPARSIAL, DE JURE, KPI, CENTRA Initiative, Reksha Initiative, Indonesia Risk Center, HRWG
