Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dalam Sengketa Agraria di Jatim dan Sulsel

Desember 10, 2025
Oleh admin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Persoalan tersebut muncul terkait rencana pembangunan fasilitas militer di atas lahan yang selama ini digarap warga.

Koalisi ini merupakan sejumlah organisasi di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Koalisi menyebutkan warga di Desa Wates, Semedusari, dan Pasinan, Kecamatan Lekok, Pasuruan, menolak pengambilalihan lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan markas militer.

Sementara di Kecamatan Tana Lili, Luwu Utara, warga juga menyampaikan keberatan atas klaim lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan.

Menurut warga lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan mereka. Koalisi menilai, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memandang bahwa eksekusi terhadap hak atas tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap harus melalui prosedur hukum yang berdasarkan putusan pengadilan. Segala bentuk pengambilalihan tanah, tidak bisa dibenarkan,” ujar Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, Rabu (10/12/2025).



Baca Selangkapnya…








Follow Us