Quo Vadis Peradilan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Kasus Prada Lucky, Hingga Vonis Ringan di Medan

Desember 3, 2025
Oleh admin


UNDANGAN DISKUSI PUBLIK



“Quo Vadis Peradilan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Kasus Prada Lucky, Hingga Vonis Ringan di Medan “


Selama lebih dari dua dekade pasca-Reformasi 1998, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam reformasi sektor keamanan, khususnya terkait agenda reformasi peradilan militer. Hingga kini, seluruh tindak pidana anggota TNI tetap diadili di peradilan militer akibat belum terealisasinya revisi UU Peradilan Militer. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, ketimpangan perlakuan antara sipil dan militer, serta menguatkan impunitas itu sendiri. Persoalan tereebut menjadi dasar pentingnya melakukan reformasi peradilan militer demi terwujudnya negara hukum yang demokratis.

Selain itu, dalam kasus kematian prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang disiksa oleh sejumlah seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT juga meninggalkan banyak pertanyaan. Bahkan keluarga dan kerabatnya juga turut mendapatkan intimidasi dan kekerasan pasca memprotes vonis ringan tersebut.

|Dalam rangka membaca fenomena dan persoalan tersebut, Imparsial mengundang rekan-rekan untuk hadir dalam Diskusi Publik yang akan menghadirkan

Narasumber:

1. Sepriana Paulina Mirpey (Ibunda Prada Lucky)

2. Akhmad Bumi, S.H. (Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky)

3. ⁠Irvan Saputra (Direktur LBH Medan)
4. Dr. Muktiono, S.H., M.Phil (Dosen FH UB)
5. Bhatara Ibnu Reza (Direktur De Jure)
6. Al Araf (Peneliti senior imparsial dan ketua centra initiative)

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal: Kamis, 04 Desember 2025
Pukul: 13.00-16.00 WIB


Live streaming: YouTube @Imparsial

Demikian undangan ini kami sampaikan.


Follow Us