Siaran Pers Imparsial
No. 016/Siaran-Pers/IMP/V/2025
Saat Joko Widodo terpilih sebagai Presiden dalam Pemilihan Umum tahun 2014, muncul secercah harapan bahwa situasi Hak Asasi Manusia (HAM) akan membaik di bawah kepemimpinannya. Salah satu isu yang diharapkan membaik adalah perlindungan terhadap hak untuk hidup (right to life) yang masih mengalami tantangan, terutama terkait dengan praktik hukuman mati. Hak untuk hidup dianggap sebagai hak yang paling mendasar bagi setiap individu dan dianggap sebagai hak asasi yang tak bisa dicabut dalam keadaan apapun.
Meskipun begitu, pergantian rezim pemerintahan ternyata tidak menyebabkan perbaikan dalam perlindungan hak untuk hidup. Praktek hukuman mati yang sebenarnya melanggar HAM ini terus dilaksanakan. Tidak ada keinginan politik dari pemerintah baru untuk menghapus hukuman mati. Ini terlihat selama periode pertama kepemimpinan Joko Widodo dari 2014 hingga 2023, di mana praktek hukuman mati semakin mendapat legitimasi dalam hukum nasional, jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan cukup tinggi, dan eksekusi terpidana mati juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
