TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik instruksi Siaga I di jajaran TNI.
Sebanyak 26 organisasi itu yakni Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Selanjutnya, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan BEM SI.
Kemudian, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Koalisi mencatat Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram Nomor TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI.
