TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 25 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
25 organisasi tersebut di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, dan Amnesty International Indonesia.
Kemudian ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Lalu ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang,
Selain itu ada juga Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Selanjutnya BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.
Satu yang mereka persoalkan adalah Mahkamah Agung (MA) yang telah mengubah vonis penjara seumur hidup dua oknum prajurit TNI Angkatan Laut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Baca Selebihnya…
25 Organisasi Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer Buntut MA Sunat Hukuman 3 Oknum TNI AL
Oktober 21, 2025
