2 Manuver Diplomatik Ini Berpotensi Kuat Melanggar Konstitusi dan Hukum Internasional

Februari 25, 2026
Oleh admin

Sampai saat ini perjanjian dagang AS-Indonesia dan keanggotaan Indonesia dalam BoP itu belum mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam beberapa waktu terakhir pemerintah setidaknya mengambil 2 kebijakan luar negeri yakni keanggotaan dalam Board of Peace (BoP) dan kesepakatan dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia dalam bentuk Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pembentukan BoP dan perjanjian perdagangan itu diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kalangan masyarakat sipil mengkritik 2 manuver diplomatik Presiden Prabowo Subianto ini.

etua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai kedua kebijakan itu berpotensi kuat melanggar konstitusi dan hukum internasional. Posisi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam kedua kesepakatan internasional itu punya kesamaan yakni inferior dan lemah dihadapan AS. Indonesia seolah tidak punya muruah sebagai negara merdeka dan berdaulat. Indikasinya bisa dilihat dari substansi kesepakatan.

Pertama, dalam menjalin perjanjian internasional itu, Isnur menilai Prabowo tidak mencermati konstitusi dan beragam peraturan terkait. Pasal 11 UUD 1945 memandatkan setiap membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Presiden harus mengantongi persetujuan dari DPR.

“Dalam menjalankan tugasnya itu DPR harus memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Isnur dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil bertajuk ”Bahaya di Balik Perjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer Ke Palestina (BOP): Imperialisme Gaya Baru?,” Rabu (25/2/2026).



Baca Selengkapnya…

Follow Us