Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam penganiayaan terhadap warga Papua yang dilakukan oleh anggota TNI AD. Penganiayaan itu dilakukan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023.
Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf R. Kawer, menilai tindakan aparat itu dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) bila korban meninggal. “Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan peristiwa penganiayaan warga sipil oleh anggota TNI men...