Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF
Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, korban luka atau ahli waris korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu.
Bahkan menurut dia para korban atau ahli waris tidak perlu menunggu hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengajukan gugatan.
"Masyarakat atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak perlu menunggu hasil investigasi TGIPF jika ingin melakukan gugatan atau laporan terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca Selanjutnya...
https://...