Tag: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik

Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus segera mengakhiri masa baktinya karena akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Baca Selanjutnya... https://www.genpi.co/berita/208272/jokowi-diminta-bijak-gunakan-otoritas-penunjukan-panglima-tni
Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI

Diharapkan pengganti Andika Perkasa adalah sosok yang bebas dari dugaan pelanggaran HAM, memiliki komitmen pada demokrasi dan supremasi sipil, bebas dari korupsi, jauh dari penyalahgunaan jabatan, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memiliki catatan masuk terlalu jauh ke ranah sipil. Hukumonline.com-Panglima TNI, Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritannya akhir tahun 2022. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, melihat sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengajukan calon panglima TNI baru kepada DPR. Mengacu Pasal 53 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Gufron menilai Presiden Jokowi harus segera memproses pergantian Pangl...
Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mencari pengganti Andika yang bebas dari kepentingan politik. “Pergantian Panglima TNI yang akan datang sudah seyogyanya bebas dari pertimbangan yang pragmatis-politik. Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian Panglima TNI,” kata Gufron dalam keterangan pers diterima, Senin (14/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.liputan6.com/news/read/5124857/saran-ke-jokowi-imparsial-pergantian-panglima-tni-harus-bebas-dari-kepentingan-politik
Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik

KEADILAN – Imparsial meminta Presiden Joko Widodo memilih Panglima TNI yang bebas dari kepentingan politik. Hal tersebut mereka ungkapkan seiring berakhir masa dinas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 21 Desember 2022 mendatang. “Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian panglima TNI, seperti mempertimbangkan unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasan dan kepentingan dan keuntungan politik,” ucap Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/11/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI Yang Bebas Dari Kepentingan Politik
Rilis Pers

Presiden Harus Pilih Panglima TNI Baru yang Bebas dari Kepentingan Politik, Tunduk pada Kontrol Politik Demokratis, dan Berkomitmen terhadap Pemajuan HAM

Siaran Pers ImparsialNo. 021/Siaran-Pers/IMP/XI/2022 Menyikapi Wacana Pergantian Panglima TNI "Presiden Harus Pilih Panglima TNI Baru yang Bebas dari Kepentingan Politik, Tunduk pada Kontrol Politik Demokratis, dan Berkomitmen terhadap Pemajuan HAM" Pada 21 Desember 2022 mendatang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritan. Namun, hingga kini Presiden masih belum mengajukan sosok pengganti panglima TNI kepada DPR RI. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, adalah sebuah keharusan bagi Presiden untuk segera memproses pergant...
id_IDBahasa Indonesia