Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melanggengkan Impunitas
Siaran Pers Imparsial
No: 015/Siaran-Pers/IMP/VIII/2022
“Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melanggengkan Impunitas”
Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Keppres PPHAM). Berdasarkan Keppres tersebut, tugas tim ini antara lain: melakukan pengungkapan dan menyelesaikan secara non-yudisial, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan terjadinya pelanggaran HAM ke depan. Melalui Keppres tersebut, Presiden juga menunjuk sejumlah nama untuk masuk ke dalam Tim Pelaksana, yang salah satunya bahkan memiliki catatan terkait kasus pelang...