Tag: kembalinya Dwifungsi

Rilis Pers

Menyikapi rencana pemerintah mengesahkan PP peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mengembalikan Dwifungsi ABRI “Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI”

Siaran Pers Imparsial No. 003/Siaran-Pers/IMP/III/2024 Menyikapi rencana pemerintah mengesahkan PP peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mengembalikan Dwifungsi ABRI“Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI” Dalam waktu dekat pemerinah berencana akan mengesahkan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN. PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan. Dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. "Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya,". Kami memandang bahwa jika pengatura...
Imparsial: Revisi UU TNI Usulan Luhut Ingin Legalkan Kembali Dwifungsi TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Revisi UU TNI Usulan Luhut Ingin Legalkan Kembali Dwifungsi TNI

Dicabutnya dwifungsi TNI merupakan buah dari perjuangan kelompok pro demokrasi pada saat reformasi 1998. HUKUMONLINE.COM-Wacana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilontarkan Menteri Maritim dan INvestasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) silam menuai protes keras dari kalangan masyarakat sipil. Sebagaimana pemberitaan media, dalam kegiatan tersebut Luhut mengusulkan revisi UU TNI mengatur agar TNI aktif dapat menempati jabatan sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai usulan Luhut itu mengancam demokrasi karena akan melegalkan kembali praktik dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru. Dia menegaskan demokrasi yang hadir sampai saat ini merupakan buah dari perjuangan berbagai k...
Imparsial Nilai Wacana Pengembalian Dwifungsi ABRI Bahayakan Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Nilai Wacana Pengembalian Dwifungsi ABRI Bahayakan Demokrasi

Puguh Hariyanto Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:00 WIB JAKARTA - Wacana menghidupkan lagi dwifungsi ABRI dinilai akan berbahaya bagi demokrasi yang sudah berjalan. Usulan tersebut mengacu pada revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi. Mestinya perjuangan tersebut terus dijaga. “Bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru ,” kata Gufron dalam siaran persnya, Rabu (10/8/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/rea...
Direktur Imparsial: Usul Luhut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Direktur Imparsial: Usul Luhut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK Rabu, 10 Agustus 2022, 11:50 WIB REPUBILKMERDEKA- Usulan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi UU TNI, tuai pro kontra. Pasalnya, tujuan revisi itu agar anggota TNI aktif bisa menjabat di struktur kementerian dan lembaga sipil. Salah satu kritik pada usulan itu, disampaikan Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Menurutnya, usulan Menko Luhut itu bisa menjadi ancaman pada eksistensi demokrasi. "Usulan Luhut Binsar Panjaitan jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi, karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI," ujar Gufron Mabruri kepada wartawan, Rabu (10/8).\ Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/08/10/543159/direktur...
Reformasi Sektor Keamanan, Rilis Pers

Usulan LBP Melegakan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Siaran Pers Imparsial No. 010/Siaran-Pers/IMP/VIII/2022 Menyikapi Usulan Luhut Binsar Panjaitan terkait Perwira TNI Aktif dapat Menduduki Jabatan Sipil melalui Revisi UU TNI Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan bahwa dalam revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Kami memandang bahwa usulan Luhut Binsar Panjaitan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru. Penting untuk dicatat, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari in...
id_IDBahasa Indonesia