PETISI MASYARAKAT SIPIL Selamatkan Indonesia dari Kepentingan dan Ambisi KekuasaanJokowi, Keluarga, serta Kroni-kroninya:Kembalikan Indonesia untuk Kepentingan Rakyat Seluruhnya

PETISI MASYARAKAT SIPIL

Negara Republik Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang,
kelompok atau keluarga, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Di negara ini
kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas,
karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara
dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan
dan merampas hak-hak rakyat di negara ini.

Cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dikuasai oleh Soeharto, keluarga, dan
kroni-kroninya selama 32 tahun. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada masa Orde
Baru dan kekayaan negara pada masa itu dinikmati secara terbatas oleh segelintir elite yang
berada dalam lingkaran kekuasaan Soeharto. TAP MPR X/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyebutkan bahwa dalam
penyelenggaraan negara semasa Pemerintahan Soeharto telah terjadi praktik-praktik usaha yang
lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi
penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. TAP MPR menegaskan
bahwa hal itu tidak boleh terulang di masa depan.

Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat
dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang
diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan
kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara
sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga.
Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden karena lahir dari proses yang merusak etika
kehidupan bangsa dan tidak konstitusional. Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita
dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari Konstitusi. Hal ini terlihat secara terang
benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan
untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi.
Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman,
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan
Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, Putusan Mahkamah

Baca Selanjutnya….

file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Petisi%20Masyarakat%20Sipil%20-%20Final-rev.pdf

id_IDBahasa Indonesia