Imparsial

Penunjukkan Andika jadi Panglima TNI Mengandung 3 Permasalahan Serius

4 November 2021, 11:33:16 WIB

JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Presiden dinilai telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI, sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan. Hussein pun menyebut, usulan nama KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru merupakan pilihan yang keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi.

“Jika merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI, maka jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” cetus Hussein.

Karena penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra, kesimbangan orientasi pembangunan postur TNI, serta kesempatan yang sama bagi perwira tinggi TNI, tanpa membedakan asal matra. Hal ini juga dapat membawa dampak positif berupa penguatan soliditas internal TNI.

Selain itu, lanjut Hussein, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan bahwa Presiden RI menganak-emaskan satu matra dalam tubuh TNI, seperti di masa Orde Baru. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI.

“Singkatnya, kami memandang bahwa seharusnya Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra. Mengabaikan pendekatan ini dapat memunculkan tanda tanya besar apakah Presiden RI lebih mengutamakan faktor politik kedekatan hubungan yang subyektif daripada memakai pendekatan profesional dan substantif,” tegas Hussein.

Oleh karena itu, Presiden harus betul-betul memastikan calon Panglima TNI yang diusulkannya tidak memiliki catatan buruk, khususnya terkait pelanggaran HAM. Terlebih, adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay harus ditanggapi secara serius.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Presiden RI melakukan penggalian informasi secara komprehensif terhadap seluruh kandidat dengan melibatkan lembaga-lembaga kredibel guna memperkuat pertimbangan Presiden RI dalam mengambil keputusan yang tepat

“Dengan diajukannya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, menunjukkan bahwa Presiden RI tidak memiliki komitmen terhadap Penegakan HAM secara serius sebagaimana komitmen politiknya,” tegas Hussein.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun.

Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi sudah menunjuk Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI sebelum melakukan kunjungan kerja ke luar negeri (LN), yakni pada 29 Oktober 2021.

“Sebelum berangkat ke luar negeri, (presiden menunjuk Andika Perkasa jadi calon Panglima TNI-Red)” pungkas Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

id_IDBahasa Indonesia