Pengisian Posisi Wakil Panglima TNI Dinilai Tak Urgen

Kompas.com – 25/06/2021, 15:09 WIB

Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis menegaskan, rencana pengisian jabatan Wakil Panglima TNI sama sekali tidak mendesak.  Beni merespons rencana pemerintah yang bakal menunjuk pejabat TNI untuk mengisi posisi wakil panglima.  “Posisi Wakil Panglima TNI tidak terlalu urgen karena pembinaan matra sudah dilakukan masing-masing kepala staf,” ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).  Beni menyebut, jika pengisian posisi Wakil Panglima TNI hanya bertujuan sebagai pengganti Panglima TNI ketika ketika berhalangan, seharusnya cukup diwakilkan kepala staf matra sebagai perwakilan.

“Jadi kalau hanya untuk mengganti Panglima ketika berhalangan cukup salah satu kepala staf ditunjuk sebagai perwakilan TNI,” kata Beni. Hal senada juga disampaikan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri.

Menurutnya, rencana tersebut bukan sesuatu yang mendesak untuk dibahas. Sebaliknya, jika pemerintah tetap memaksa merealisasikan rencana tersebut, justru akan menjadi blunder bagi TNI.  Sebab, dengan adanya posisi Wakil Panglima TNI berpotensi memunculkan dualisme garis komando. “Justru akan mempersulit dinamika di internal TNI itu sendiri, terutama terkait alur komando yang justru malah akan membingungkan bagaimana mekanisme garis komandonya, ada Panglima, ada Wakil panglima TNI,” tegas dia. 

Jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju.

id_IDBahasa Indonesia