Penegakan Hukum dalam Bayang-bayang Penyiksaan

26 Juni 2021 | 17:36:30

Oleh: Evitarossi Budiawan

PUBLICANEWS-PADA hari ini, Sabtu, 26 Juni 2021, Indonesia bersama dengan seluruh masyarakat dunia memperingati Hari untuk Mendukung Korban Penyiksaan Internasional atau juga dikenal dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional.

Pada 26 Juni 1987, negara-negara di dunia sepakat untuk mengadopsi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut menjadi UU No. 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.

Sayangnya, setelah hampir 23 tahun berselang sejak ratifikasi CAT, praktik penyiksaan masih kerap terjadi. Bahkan, salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya praktik penyiksaan yang terjadi dalam penegakan hukum. Menjadi ironis ketika aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan penyiksaan justru menjadi pelaku penyiksaan itu sendiri.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Imparsial, sepanjang 2016-2020 ditemukan setidaknya 79 kasus penyiksaan, dimana 76 di antaranya dilakukan dalam ranah penegakan hukum di kepolisian. Dari 76 kasus tersebut, 17 di antaranya terjadi di level Polsek, 51 peristiwa di level Polres, 5 di level Polda, 1 peristiwa oleh Brimob, dan 1 peristiwa oleh Densus 88.

Sedangkan pada institusi lain ditemukan 2 peristiwa yang dilakukan oleh TNI dan 1 peristiwa di lembaga pemasyarakatan. Penting untuk digarisbawahi bahwa data tersebut merupakan puncak gunung es dari praktik penyiksaan yang terjadi di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan bahwa masih terdapat kasus-kasus lainnya yang terjadi namun tidak terjangkau pemberitaan media maupun pemantauan kami.

Lebih jauh, kami juga menemukan bahwa praktik penyiksaan yang terjadi sepanjang 2016-2020 diwarnai dengan praktik salah tangkap. Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, kami menemukan bahwa praktik penyiksaan umumnya dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari korban penyiksaan dengan berbagai cara.

Cara yang paling banyak dilakukan adalah pemukulan (57 temuan), pencambukan (11 temuan), ditodong atau diancam dengan senjata (6 temuan), disetrum (4 temuan) dan cara-cara lainnya. Berdasarkan data yang kami miliki, diketahui setidaknya 25 orang telah meninggal dunia akibat praktik ini.

Pada sektor jurnalisme, praktik penyiksaan juga marak terjadi. Salah satu kasus terbaru yakni kasus yang menimpa wartawan Nurhadi yang mengalami penyiksaaan ketika sedang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik di Surabaya beberapa waktu lalu. Pada tahun 2019, pasca aksi demonstrasi pengesahan RUU KPK, LBH Pers sempat mendampingi beberapa jurnalis untuk melaporkan kejadian penyiksaan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik ke Polda Metro Jaya.

Namun demikian, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan perkembangan atau titik terang. Maraknya kasus-kasus penyiksaan di kalangan jurnalis mengisyaratkan adanya pihak-pihak yang tidak ramah terhadap kebebasan pers. Padahal, wartawan merupakan pembela HAM yang sudah seharusnya dilindungi oleh Negara, dan bukan malah direpresi.

Mengacu pada data dan observasi yang kami lakukan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya praktik penyiksaan di Indonesia. Pertama, tidak adanya komitmen serius pemerintah berupa kebijakan dan aturan yang secara tegas melarang praktik penyiksaan. Meski Indonesia telah meratifikasi CAT, Indonesia hingga kini belum juga meratifikasi Optional Protocal CAT (OPCAT) yang merupakan dokumen pelengkap CAT.

Keengganan Pemerintah untuk meratifikasi OPCAT hingga kini menyebabkan Indonesia tidak memiliki mekanisme dan sistem pemantauan penahanan yang terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pengadopsian OPCAT dalam regulasi nasional dapat memungkinkan dilakukannya sistem observasi reguler oleh badan internasional maupun nasional ke tempat penahanan guna mencegah penyiksaan.

Kedua, penyiksaan belum menjadi tindak pidana di Indonesia. Meski penyiksaan telah dilarang dalam banyak undang-undang, delik pidana tentang penyiksaan masih belum ada dalam hukum pidana Indonesia. Akibatnya, praktik penyiksaan seolah tidak dilarang dan boleh dilakukan. Karenanya, delik penyiksaan sebagaimana disebutkan dalam CAT harus masuk dalam revisi KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR.

Ketiga, kultur kekerasan dan impunitas yang masih membudaya di tubuh kepolisian. Kendati kepolisian telah memiliki sejumlah aturan internal seperti Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap HAM) yang melarang kekerasan dan penyiksaan, namun implementasi peraturan ini masih jauh dari optimal.

Kultur impunitas yang melindungi sesama anggota kepolisian dari penghukuman diperparah dengan tidak efektinya mekanisme pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Propam, Irwasum, hingga Kompolnas. Minimnya regulasi serta pengawasan tersebut berkontribusi kepada kultur impunitas dalam praktik penyiksaan di tubuh kepolisian.

Berdasarkan catatan di atas, maka kami mendesak:

1. Pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi Optional Protocal Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT) dan mengadopsinya ke dalam legislasi nasional;

2. Pemerintah dan DPR agar memasukkan delik pidana tentang penyiksaan ke dalam RKUHP;

3. Peningkatan pengawasan internal di tubuh kepolisian;

4. Peningkatan pengawasan eksternal terhadap kepolisian melalui perluasan kewenangan Kompolnas, khususnya terkait kewenangan untuk melakukan investigasi atas penyimpangan yang dilakukan anggota kepolisian dan memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum;

5. Reformasi Polri agar dituntaskan, baik dalam level kultural, struktural, maupun instrumental.***

Jakarta, 26 Juni 2021

Evitarossi Budiawan
Koordinator Peneliti Imparsial

id_IDBahasa Indonesia