Imparsial

Menyikapi Debat Kandidat Presiden tentang Hukum dan HAM serta Pernyataan Tim Pemenangan Prabowo Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil
Menyikapi Debat Kandidat Presiden tentang Hukum dan HAM serta Pernyataan Tim Pemenangan Prabowo Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kubu Capres Prabowo Subianto Memanipulasi Narasi Kejahatan Kemanusiaan Orde Baru, Prabowo Subianto Harus Diadili di Pengadilan HAM dan Tidak Layak Dipilih sebagai Presiden

Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan mengetengahkan agenda Debat Capres-Cawapres yang pertama dengan tema: pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Sebagai bagian dari konsolidasi jelang agenda tersebut, Tim Pemenangan Prabowo yang dikomandoi oleh Nusron Wahid kemudian mengumpulkan aktivis dan korban penculikan tahun 1998 pendukung Paslon Prabowo-Gibran. Dalam pernyataan yang diberitakan di sejumlah media, pada intinya mereka mengklaim bahwa Capres dukungan mereka, yaitu Prabowo Subianto bersih dari kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan sejumlah aktivis 1998 pendukung capres Prabowo Subianto tersebut menyesatkan, mengabaikan fakta dan bahkan benar-benar menyakiti korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Pembelaan yang serampangan dan cenderung gelap mata demi kontestasi kekuasaan, sesungguhnya tidak pantas diucapkan oleh orang-orang yang mengklaim pernah menjadi aktivis perlawanan terhadap rezim otoriter Orde Baru. Dengan klaim dan embel sebagai aktivis 98, seharusnya mereka mengedepankan nilai-nilai perjuangan demokrasi dan HAM, khususnya keberpihakan pada korban dan keluarga korban, bukan membuat dan menyebarkan narasi manipulatif atas sejarah dan aktor kekerasan negara di masa lalu.

Penting diingat, penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan negara (pelanggaran HAM berat) masa lalu, salah satunya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 merupakan mandat dan agenda politik 1998. Selama kasus-kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk membawa dan mengadili terduga pelaku dalam peradilan HAM, selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya terus disuarakan dan tidak akan pernah surut. Adanya pernyataan yang menyatakan bahwa isu penculikan dan penghilangan paksa sebagai isu “5 tahunan” secara nyata merupakan pelecehan terhadap perjuangan korban dan keluarga korban yang telah berjuang selama puluhan tahun dan tak kenal henti untuk mendapat keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Khusus dalam kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, sejumlah dokumen khususnya laporan hasil penyelidikan Komnas HAM sejatinya sudah lebih dari cukup untuk meminta pertanggungjawaban Prabowo Subianto di ruang pengadilan HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu. Sebelumnya juga, dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (Keputusan DKP) No: KEP/03/VIII/1998/DKP tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Letnan Jenderal TNI dinas karena terbukti memerintahkan melakukan penangkapan dan penculikan terhadap beberapa aktifis pada 1997-1998.

Pansus orang hilang di DPR pada tahun 2009 juga telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada Pemerintah, yang salah satunya adalah membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. Hal itu seharusnya ditindaklanjuti, termasuk hari ini oleh presiden Joko Widodo. Tidak ada ruang yang lebih tepat bagi Prabowo Subianto untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa yang diarahkan kepadanya selain ruang pengadilan.

Juga ada pernyataan Budiman Sujatmiko dalam sebuah wawancara yang menyatakan bahwa Prabowo mengakui tindakan penculikan dan mereka yang dia culik telah dikembalikan. Pernyataan yang berisi pengajuan tersebut sesungguhnya memperkuat pentingnya untuk segera dibentuk pengadilan HAM dan meminta pertanggung jawaban Prabowo dalam penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. Pengakuan tersebut secara nyata bahwa Prabowo memang terlibat, meskipun menurut pengakuannya bahwa yang dia culik telah dikembalikan. Penting dicatat, penculikan adalah sebuah kejahatan dan mengembalikan mereka yang diculik tidak dengan serta merta menghapus kejahatan.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, elit politik termasuk para aktivis 1998 yang sedang duduk di dalam kekuasaan dan/ atau ikut dalam kontestasi elektoral, seharusnya tidak mengabaikan, melupakan apalagi sampai menginjak-injak nilai-nilai demokrasi, HAM dan kemanusian, khususnya perjuangan para korban dan keluarga korban. Harus diingat bersama, bahwa kondisi politik hari (baca: era reformasi) merupakan hasil dari perjuangan berdarah para martir perubahan dalam melawan otoritarianisme Orde Baru. Upaya manipulasi sejarah kekerasan dan pelaku politik masa lalu merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak dibenarkan karena menginjak perjuangan para korban.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak: 1). Mengecak tindakan eks aktivis 1998 yang mengelabui publik terkait dengan sejarah dan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 demi kepentingan kekuasaan politik sesaat; 2) Para eks aktivis 1998 harus segera menghentikan penyebaran narasi yang manipulatif atas sejarah dan fakta hukum khususnya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998. 3. Mendesak Prabowo Subinato segera diadili di Pengadilan HAM Ad hoc kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 serta tidak layak dipilih sebagai calon Presiden.

Jakarta, 12 Desember 2023

Koalisi Masyarakat Sipil

Narahubung:
1.Ray Rangkuti (Aktivis 1998)
2.Al Araf (Aktivis 1998/Centra Initiative)
3.Julius Ibrani (PBHI Nasional)
4.Gufron Mabruri (Imparsial0

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil:
1.Paian Siahaan (Ayah Ucok Munandar/Korban penculikan dan penghilangan paksa)
2.Maria Katarina Sumarsih (Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan/korban tragedi semanggi I)
3.Ibu Suciwati (Istri Munir Said bin Thalib)
4.Ray Rangkuti (Aktivis 1998)
5.Petrus Haryanto (Aktivis 1998)

  1. Jhon Muhammad (Aktivis 1998)
    7.Danang Widoyo (Sekjen TII)
    8.Al Araf (Aktivis 1998/Ketua Centra Initiative)
    9.Muhammad Islah (Aktivis 1998)
    10.Azwar Furgudiyama (Aktivis 1998/penulis Buku “Jejak Hitam Prabowo Subianto)
    11.Julius Ibrani (Ketua PBHI)
    12.Halili Direktur Setara Institute)
    13.Gufron Mabruri (Direktur Imparsial)
    14.Daniel Awigra (Direktur HRWG)
    15.Siti Juliantari Rahman (Indonesian Corruption Watch/ICW)
    16.Fery Kusuma (Ketua Forum De Facto)
    17.Wahyudi Djafar (Direktur ELSAM)
    18.Jesse Halim (Host Hamburger Podcast)
id_IDBahasa Indonesia