Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) menginspeksi pasukan di Koarmada II,
Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang bergulir belakangan.


Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi. Yudo diketahui akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023.

“Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini,” kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10).

Gufron mengatakan Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.

Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk Panglima TNI.

“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” katanya.

Baca artikel CNN Indonesia “Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231004102330-20-1006911/koalisi-sipil-sebut-perpanjangan-usia-pensiun-panglima-tni-ilegal.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

id_IDBahasa Indonesia