Presiden perlu membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara.
Hukumonline-Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, terhadap 3 orang anak berinisial EI (15 tahun), AF (16), dan AA (15).
Hussein menyebut penembakan itu dilakukan dengan alasan para korban dituduh sebagai pelaku begal. Akibat tembakan itu ketiga anak tersebut mengalami luka di bagian pinggang sampai tembus ke perut, dan luka sobek bagian lutut karena jatuh dari motor. Pihak Polres Bogor dan Komandan Resimen 2 Pelopor mengklaim penembakan itu merupakan tindakan tegas dan terukur serta sesuai prosedur.
Menurut Hussein, peristiwa itu harus lebih dulu diperiksa secara mendalam melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Sehingga bisa diukur dan dibuktikan apakah tindakan tersebut sudah memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsional, dan akuntabilitas sebagaimana Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata oleh Aparat Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO).
“Terlebih penembakan itu dilakukan terhadap kelompok rentan yakni 3 orang anak,” kata Hussenin saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Baca Selanjutnya…