Kadek Melda Luxiana – detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 20:03 WIB
Jakarta Detik.com – Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran maut di Lapas Tangerang itu.
Mereka datang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Dari sembilan keluarga yang mengadu kepada mereka, tujuh di antaranya meminta pendampingan hukum.
“Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM,” kata Tim Advokasi Korban Kebakaran Ma’ruf Bajammal di Komnas HAM, Kamis (28/10/2021).
Ma’ruf mengatakan ada ketidakjelasan identifikasi tubuh korban meninggal. Temuan kedua, katanya, ada dugaan ketidakterbukaan penyerahan jenazah kepada keluarga.
“Bahkan, sampai terakhir korban meninggal dimakamkan tidak ada informasi yang akurat yang menunjukkan atas dasar apa jenazah korban bisa benar-benar teridentifikasi. Bahwa pada saat penyerahan jenazah korban kepada keluarga, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang telah ditutup rapat sehingga tidak memungkinkan untuk dibuka sendiri oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Ma’ruf mengatakan ada juga temuan dugaan ketidaklayakan peti jenazah para korban tewas. Dia mengatakan keluarga korban meninggal sempat membeli peti sendiri.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban yang mengambil jenazah korban, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang sudah tertulis nama masing-masing korban dengan ditempel kertas pada peti jenazah. Peti tersebut berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah,” tuturnya.
“Oleh karena itu, terdapat keluarga korban yang bahkan membeli sendiri peti jenazah agar bisa ditempatkan ke dalam peti yang layak,” lanjutnya.
Ma’ruf mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan intimidasi terhadap keluarga saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah korban. Kelima, katanya, ada dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
“Bahwa pada saat penandatanganan dokumen-dokumen, lokasi penandatangan dan lokasi penempatan jenazah di lokasi berbeda. Lokasi jenazah di lantai satu, sedangkan penandatanganan di lantai dua. Keluarga korban kemudian dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang,” jelasnya.
“Pada saat penandatanganan dokumen-dokumen saat penyerahan jenazah korban dengan kondisi yang berindikasi intimidatif, terdapat surat pernyataan yang diberikan kepada keluarga korban untuk ditandatangani, yakni berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban seusai penyerahan jenazah korban. Terakhir, katanya, ada pemberian uang Rp 30 juta oleh pemerintah yang dianggap tidak membantu keluarga korban.
“Pemerintah pasca penyerahan jenazah seolah lepas tangan dan tidak memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban yang setidaknya membutuhkan bantuan pengobatan dari trauma pasca kejadian kebakaran Lapas Tangerang. Berdasarkan keterangan keluarga korban, pemerintah memberikan uang setidaknya sejumlah Rp 30 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai bentuk uang tali kasih dari pemerintah atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang,” tuturnya.
Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Menuntut Pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal.
- Menuntut Pemerintah beriktikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban.
- Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 49 napi tewas terbakar di lokasi dan puluhan lainnya terluka.