Independensi dan Pengawasan Polri Harus Diperkuat

Siaran Pers Imparsial

No. 005/Siaran-Pers/IMP/VII/2022

Menyikapi HUT Bhayangkara Polri ke-76

“Independensi dan Pengawasan Polri Harus Diperkuat”

Pada tanggal 1 Juli 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) genap memasuki usianya yang ke-76 tahun. Pada peringatan Hari Bhayangkara yang ke-76 ini, Kami mengucapkan selamat hari Bhayangkara dan sekaligus mengapresiasi kepada setiap anggota Polri yang selama ini telah menjalankan tupoksinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dibidang penegakan hukum. Kami berharap di usia yang tidak lagi muda ini, Polri tentunya terus memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia dengan selalu mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta menjunjung tinggi prinsip dan nilai hak asasi manusia.

Kami memandang peringatan hari jadi semestinya digunakan sebagai momentum bagi Polri untuk melakukan refleksi, evaluasi dan koreksi diri dalam rangka memperbaiki kinerja polri ke depan. Tentu saja perayaan yang sifatnya seremonial seperti upacara, lomba dan lain-lain boleh dilakukan, namun hal tersebut harus pula dibarengi dengan hal yang sifatnya substantif. Akan sangat baik jika peringatan hari Bhayangkara dijadikan oleh Polri sebagai titik tolak untuk menjawab setiap kritik atas kinerja kepolisian selama ini, termasuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian.

Pengarusutamaan HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di berbagai tingkatan harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Polisi profesional adalah polisi yang menjamin penghormatan dan perlindungan HAM. Meski demikian, isu HAM di kepolisian masih menjadi catatan kritik yang disampaikan masyarakat sipil, mulai dari persoalan kekerasan dalam penanganan demonstrasi, penyiksaan dalam penegakan hukum, pembatasan kebebasan, kriminalisasi aktivis masih menjadi catatan buruk atas kinerja penegakan hukum kepolisian.

Perbaikan kinerja kepolisian dalam konteks penghormatan terhadap HAM dapat dimulai dengan tiga hal; Pertama melalui penguatan prinsip dan standar hak asasi manusia dalam aturan internal, implementasi, dan pengawasan dalam kerja-kerja pemolisian. Kendati pada saat ini Polri telah memiliki Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun aturan tersebut belum memiliki aturan turunan yang konkrit prosedur operasional standar, petunjuk teknis, maupun petunjuk pelaksanaan kerja-kerja kepolisian sehingga memudahkan adanya evaluasi terhadap seluruh tindakan anggota Polri yang melanggar prinsip dan standar HAM.

Kedua, perbaikan kinerja kepolisian dalam konteks penghormatan terhadap HAM juga harus dilakukan dengan penguatan peran lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian yang hanya sekadar memberikan saran dan pertimbangan dalam penanganan pelanggaran oleh anggota kepolisian tidaklah cukup. Apalagi dalam kasus-kasus yang memiliki potensi pelanggaran terhadap prinsip dan standar HAM, penguatan peran Kompolnas sehingga memiliki kewenangan menangani kasus-kasus anggota kepolisian secara Pro Justitia perlu dilakukan guna memastikan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif.

Ketiga perbaikan kinerja kepolisian dalam konteks penghormatan terhadap HAM harus dilakukan dengan memperkuat pemahaman anggota kepolisian terhadap HAM. Penguatan pemahaman tersebut dapat dilakukan dengan mengintegrasikan HAM ke dalam kurikulum pendidikan dan kursus-kursus yang ada dalam lingkungan Polri.

Kami menilai upaya penguatan independensi dan netralitas polri, khususnya dari politik, harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia tidak lama lagi akan memasuki tahun politik, yaitu pemilu nasional yang sarat dengan kontestasi politik. Jangan sampai ada upaya untuk “mempolitisasi” institusi Polri untuk kepentingan politik pragmatis, karena hal tersebut akan berdampak pada profesionalisme polri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pada konteks ini, dibutuhkan adanya komitmen dari semua pihak terutama elit dan partai politik serta pemimpin sipil lainnya untuk menjaga independensi Polri. Lebih dari itu, upaya ini juga harus dibarengi dengan pengawasan dan memastikan Polri ke depan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berangkat dari catatan di atas, kami menilai bahwa sangat penting bagi Polri untuk terus membuka diri dan menerima masukan serta evaluasi dari masyarakat sipil sehingga perbaikan-perbaikan di dalam internal kepolisian dapat dilakukan tetapi juga berjalan secara efektif. Bentuk sikap yang menutup diri dari masukan dan kritik masyarakat sipil hanya akan merugikan Polri ke depan.

Jakarta, 1 Juli 2022

id_IDBahasa Indonesia