Imparsial

Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI

Imparsial mendorong KPK untuk tak takut mendalami dugaan korupsi anggota TNI aktif.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pascamencuatnya kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). Menurut dia, aturan tersebut justru berpotensi disalahgunakan untuk lolos dari jerat hukum pidana. 

Gufron mengkritisi UU Peradilan Militer yang berpeluang dimanfaatkan sebagai sarana impunitas bagi anggota TNI saat melakukan tindak pidana. Gufron mendesak UU Peradilan Militer wajib diubah agar menjamin proses hukum melalui peradilan umum terhadap anggota TNI. 

“Sayangnya UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum,” kata Gufron dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Ahad (30/7/2023). 

Gufron menyayangkan anggota TNI layaknya punya hukum sendiri ketika melakukan tindak pidana. Gufron mengingatkan semua warga negara posisinya sama di depan hukum.

Tentu ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum yang dianut di Indonesia,” ujar Gufron. 

Gufron juga mendorong KPK tak perlu takut saat mendalami dugaan korupsi yang menjerat anggota TNI aktif. Gufron meyakini KPK bisa menolak penerapan peradilan militer.  “Dasarnya bisa pakai prinsip lex specialist derogant lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang berlaku umum,” ucap ujar Gufron.

Baca Selanjutnya…

https://news.republika.co.id/berita/rylsdr409/imparsial-usulkan-revisi-uu-peradilan-militer-dinilai-jadi-sarana-impunitas-anggota-tni

id_IDBahasa Indonesia