Imparsial: Keppres Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berpotensi Langgengkan Impunitas

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial menunjukan ketidakseriusan dan rendahnya political will pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang berpijak pada pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban.

19 Agustus 2022

Hukumonline.com- Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut telah meneken Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu mendapat sorotan dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya itu dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan yang berlangsung di Gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022) kemarin.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial menunjukan ketidakseriusan dan rendahnya political will pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang berpijak pada pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban. Penyelesaian melalui jalur non yudisial yang diatur lewat Keppres hanya mengubur pengungkapan kebenaran dan melanggengkan impunitas.

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/imparsial–keppres-tim-non-yudisial-penyelesaian-pelanggaran-ham-berpotensi-langgengkan-impunitas-lt62fefd32ec2c7/?fbclid=IwAR1_t7vP4lFEZ3cpjuROSeVe3_M7JJJkL0teGN1Lvb7uaZ4927cS5t8QUjM

id_IDBahasa Indonesia