Masyarakat Sipil akan Gugat Keppres Pembentukkan Dewan Pertahanan Nasional
Ardi menegaskan, Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang.
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan berencana melakukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Uji materi itu berkaitan dengan klausul dalam Keppres yang dinilai melampaui kewenangan DPN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Baca Selanjutnya.