Imparsial Live Press
No. 012/Siaran-Pers/IMP/VII/2024
Merespon Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut
“Represi Negara Berlanjut, Keberagaman dan Toleransi di Jawa Barat Terancam”
Pada 2 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan masjid milik Jemaah Ahmadiyah yang berlokasi di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penyegelan masjid milik Ahmadiyah tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah kabupaten, yakni Tim Pakem karena adanya dorongan dari ormas setempat.
Kami memandang, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Tim Pakem yang terdiri dari unsur seperti kepolisian, tentara, kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia merupakan tindakan diskriminatif dan sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Pemerintah Kabupaten Garut beserta perangkatnya berkewajiban untuk menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki/mendirikan tempat peribadatan.
Tindakan yang diambil oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Garut tersebut juga merupakan bentuk politik pengistimewaan (favoritism) terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas. Penting untuk dicatat, politik kebijakan pengistimewaan terhadap satu kelompok selama ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah, apalagi di Jawa Barat yang memiliki banyak catatan merah perihal pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan beribadah. Politik dan kebijakan semacam ini seharusnya tidak boleh dijalankan, mengingat setiap orang dan kelompok di masyarakat memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Jika terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan dan meningkatkan praktik-praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di masyarakat.
Kami menilai, pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan yang banyak terjadi di Indonesia, khususnya di Jawa Barat berasal dari sejumlah peraturan dan regulasi di tingkat nasional dan daerah yang bertentangan dengan prinsip HAM yang masih dipertahankan. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI No. 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No. 199 Tahun 2008 atau yang lebih dikenal dengan “SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah” menjadi pemicu utama perlakuan diskriminatif dan tindak kekerasan yang diterima oleh kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Tidak hanya oleh Negara, SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah tersebut selalu dijadikan dasar legitimasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan diskriminasi dan persekusi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia.
Sikap pemerintah daerah yang bias favoritism dan mayoritarianisme menunjukkan posisi pemerintah yang tidak berpihak pada kelompok yang termarjinalkan dan sering mengalami diskriminasi. Favoritism dan mayoritarianisme yang sering dilakukan oleh banyak pemangku kebijakan menunjukkan adanya upaya atau langkah politis untuk mencari dukungan politik dari kelompok mayoritas. Mengingat konteks saat ini sudah memasuki waktu Pilkada yang akan berlangsung beberapa bulan mendatang, sering dimanfaatkan untuk menggulirkan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagai senjata ampuh untuk meraup dukungan. Isu yang berkaitan dengan agama menjadi modal yang paling ‘murah’ dalam setiap kontestasi politik.
Menurut hasil monitoring yang dilakukan oleh IMPARSIAL tentang pelanggaran atas kebebasan beragama berkeyakinan, di sepanjang 2023 dan paruh tahun 2024 Provinsi Jawa Barat menyumbang enam (6) kasus pelanggaran dari total 35 pelanggaran KBB di seluruh Indonesia. Bentuk pelanggaran yang banyak terjadi adalah penutupan atau penyegelan rumah peribadatan dan dilakukan oleh Pemerintah (stakeholders) setempat, mulai dari tingkat RW hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pandangan di atas, IMPARSIAL mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencabut/membatalkan penyegelan terhadap masjid milik Jemaah Ahmadiyah. Kami juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap para Kepala Daerah yang terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, baik di tingkat kebijakan maupun keterlibatan dalam menyetujui tindakan intoleran di masyarakat, serta memastikan mereka untuk memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan beribadah terhadap semua warganya dengan sama dan setara. Selain itu, Pemerintah harus segera mencabut segala bentuk peraturan dan regulasi diskriminatif, termasuk SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah sebagai komitmen dari Negara dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak setiap warga negara.
Jakarta, 9 Juli 2024
Gufron Mabruri
Director
Contact person:
- Gufron Mabruri – Direktur (085213108662)
- Ardi Manto – Wakil Direktur (081261944069)
- Annisa Yudha – Koor. HAM (085711784064)
- Hussein Ahmad – Koor. SSR (081259668926)