Pengesahan Revisi UU Otsus Mengabaikan Aspirasi Rakyat Papua

21 Juli 2021 | 18:12:49

By: Gufron Mabruri

PUBLICANEWS-PADA hari Kamis, 15 Juli 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan revisi atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Pengesahan terhadap revisi UU Otsus Papua ini dilakukan di tengah banyaknya penolakan maupun kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, serta rakyat Papua itu sendiri. Meski demikian, pemerintah bersikukuh mengesahkan revisi undang-undang yang problematik tersebut.

Kami memandang, upaya penyelesaian konflik Papua, termasuk dalam hal ini revisi UU Otsus, semestinya menyentuh akar permasalahan konflik di wilayah tersebut. Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Road Map (2008) telah menjabarkan empat akar masalah konflik di Papua, yakni:

1) masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang asli Papua sejak 1970,

2) kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat,

3) adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta, serta

4) kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat Papua sebagai subjek penting yang harus didengar dan diakomodasi dalam proses penyelesaian masalah Papua.

Dalam konteks revisi UU Otsus yang telah disahkan, alih-alih menyentuh akar persoalan dan mendengarkan aspirasi rakyat Papua, justru yang lebih terlihat adalah perspektif dan kepentingan Jakarta. Apalagi, jika melihat proses pembahasannya selama ini yang terkesan tertutup dan pengesahannya juga dilakukan secara tergesa-gesa.

Karena itu, langkah pemerintah yang tetap memaksakan pengesahan revisi UU Otsus di tengah besarnya kritik dan penolakan dari Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua. Pemerintah semestinya membangun dialog untuk mengatasi persoalan yang ada, termasuk menemukan solusi yang berbasis kebutuhan (need) dan aspirasi rakyat Papua.

Kami menilai, pemerintah seharusnya dapat belajar dari berbagai kegagalan dalam kebijakan-kebijakan terkait Papua pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan jika pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Meski demikian, dalam konteks revisi UU Otsus, kegagalan dalam kebijakan di masa lalu tampaknya diabaikan dan tidak dijadikan pembelajaran penting.

Misalnya, ketentuan baru tentang pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan (BKPP). Padahal, di masa pemerintahan sebelumnya pernah dibentuk lembaga yang serupa, namun hasilnya tidak menyelesaikan akar permasalahan Papua.

Lebih dari itu, salah satu pasal krusial yang diubah melalui revisi UU No. 21 Tahun 2001 yakni terkait pemekaran wilayah Papua. Kami memandang, ketentuan Pasal 76 yang memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Pusat (DPR dan Pemerintah) untuk memekarkan wilayah adalah keliru.

Sejak awal UU Otsus dibentuk pada awal Reformasi, Indonesia mengakui bahwa Papua memiliki kekhususan, baik secara sejarah, wilayah, adat istiadat, maupun dalam hal pemerintahan. Berpijak dari hal tersebut, maka segala ketentuan mengenai pembentukan atau pemekaran daerah Papua harus dilakukan melalui pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang pada esensinya merupakan suara rakyat Papua.

Karenanya, menarik kewenangan tersebut dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah kebijakan yang tidak hanya ahistoris namun juga tidak mengindahkan aspirasi rakyat Papua itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 UU Otsus Papua, bahwa usulan perubahan terhadap undang-undang tersebut diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP bottom up.

Hal ini sangat penting agar apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap Papua memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh rakyat Papua secara keseluruhan.

Selama ini, kebijakan pemekaran wilayah di Papua menimbulkan persoalan baru di sektor keamanan dan merugikan rakyat Papua itu sendiri. Sebagaimana yang terjadi selama ini, pemekaran wilayah Papua selalu diikuti dengan pembentukan instalasi militer baru (contoh: Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari di Papua Barat yang merupakan pemekaran dari Kodam XVII/Cenderawasih) yang semakin memperkuat militerisasi serta sekuritisasi di Papua, baik oleh pihak militer maupun kepolisian.

Hal ini hanya akan memperpanjang daftar pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua oleh aparat keamanan. Terbukti, pendekatan berbasis security dalam penanganan konflik di Papua selama ini bukan hanya tidak menyelesaikan akar masalah, tetapi juga justru memperkeruh keadaan serta mempersulit terjadinya proses dialog antara Papua dan Jakarta.

Kami mendesak agar pemerintah dapat lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua dan segera membangun upaya dialog penyelesaian konflik di Papua secara damai. Pada akhirnya, segala kebijakan terkait Papua yang diambil oleh pemerintah sejatinya adalah demi kemaslahatan rakyat Papua itu sendiri. Karenanya, sudah seharusnya pemerintah selalu mengedepankan kepentingan segenap rakyat Papua dalam setiap kebijakan yang diambil.***

Jakarta, 21 Juli 2021

Gufron Mabruri
Director of Imparsial

en_GBEnglish (UK)