Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945
Oleh: Aida Mardatillah
HUKUMONLINE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara luring dan daring, Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Aan Eko Widianto menyebutkan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 memuat dua norma. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan nega...