Sejumlah Faktor yang Memicu Terjadinya Praktik Penyiksaan
HUKUMONLINE.COM-Imparsial mencatat periode 2016-2020 ada 79 kasus penyiksaan. Beberapa hal untuk mencegah praktik penyiksaan yakni kebijakan Kapolri menerbitkan petunjuk teknis Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM; mendorong revisi KUHAP dan ratifikasi OPCAT; serta penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal.
Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan (CAT) melalui UU No.5 Tahun 1998. Meski telah meratifikasi konvensi tersebut, praktik kekerasan masih kerap terjadi di Indonesia, termasuk dalam proses penegakan hukum. Tim Pemantauan Penyiksaan Imparsial, Gading Yonggar Ditya, mengatakan ada peraturan lain yang mengatur tentang anti penyiksaan seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Pri...