Soal Revisi UU TNI, Imparsial: Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Militer di Bawah Arahan Presiden Tak Boleh Dihapus
Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Sabrina Asril JAKARTA,
KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah arahan presiden tidak boleh dihapus dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun dalam draf revisi UU TNI, narasi “pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah presiden” diganti menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah presiden”.
“Klausul pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di UU TNI sebelumnya dihapus. Klausul itu mestinya tetap ada,” kata Gufron saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Revisi UU TNI, Imparsial: Pen...