Imparsial

Tag: #EkstremismeKekerasan; #Terorisme; #RANPE; #Pemda

Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan RAN-PE: Tantangan dan Permasalahan
Aktivitas, Arsip Penelitian

Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan RAN-PE: Tantangan dan Permasalahan

Policy Review - Maret 2022 Pada tanggal 6 Januari 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (selanjutnya disebut RAN PE). Perpres RAN PE ini patut diapresiasi karena menunjukkan negara secara aktif menanggulangi tindakan dan/atau keyakinan penggunaan kekerasaan dan embin dalam mencapai tujuan tertentu. RAN PE ini pun dilihat sebagai strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) serta sebagai acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggula...
id_IDBahasa Indonesia