Jumat, 8 Januari 2021 | 22:06 WIB
Oleh :Bayu Nugraha/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Aliansi Masyarakat Sipil menilai hasil investigasi Komnas HAM dalam mengungkap kasus tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), dapat dipertanggungjawabkan independesinya dan memenuhi unsur tanggung gugat, sesuai standar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Aliansi Masyarakat Sipil terdiri dari PBHI, IMPARSIAL, ELSAM, HRWG, ICJR, Setara Institute, PIL-Net Indonesia, LBH PERS, Institut Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), dan KontraS.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengatakan laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa penembakan di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
“Karena telah terjadi kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik, serta mengungkap fakta-fakta seputar peristiwa secara lebih objektif, transparan dan akuntabel,” katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut dia, proses pengungkapan harus segera dilakukan baik terkait dengan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap anggota FPI, dugaan kepemilikan senjata oleh anggota FPI, serta rangkaian peristiwa yang mengawalinya.
“Setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh aparat kepolisian, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai dengan standar hak asasi manusia,” jelas dia.