Siaran Pers
Nomor: 01/SP/IMPARSIAL/I/2018
Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik dimana sejumlah rangkaian agenda elektoral akan diselenggarakan, dimulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018 dan dilanjutkan dengan Pemilu pada April 2019. Pada tahun-tahun politik ini, kontestasi politik baik antar kandidat maupun para pendukungnya untuk memenangkan elektoral itu tidak bisa dielakkan akan mewarnai dinamika politik nasional.
IMPARSIAL memandang bahwa politik elektoral merupakan bagian dari mekanisme dan prosedur politik demokrasi yang bisa dijalankan secara berkala dalam sebuah negara demokrasi untuk memilih pemimpin sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Derajat demokratisnya sebuah negara akan dilihat dari sejauhmana proses elektoral ini dijalankan secara bebas, jujur, dan adil. Namun demikian, sangat penting untuk disadari baik itu oleh elit politik maupun masyarakat umum bahwa politik elektoral ini bukanlah semata urusan pilih-memilih seseorang, tetapi suatu proses politik yang bermakna dan menentukan jalannya pemerintahan dan masyarakat itu sendiri. Dalam konteks itu, politik elektoral perlu dilihat sebagai suatu kesempatan dan peluang politik untuk mencari dan menyeleksi para kandidat sehingga melahirkan pemimpin terbaik bagi rakyat.
Karena memiliki makna penting itu, maka tentu menjadi penting pula proses pelaksanaan dan kontestasi di dalam politik elektoral (Pilkada dan Pemilu) ke depan harus dijalankan secara positif, konstruktuf, dan beradab sehingga tujuan politik yang luhur itu bisa tercapai. Pada titik ini, nalar politik kritis dan rasional perlu dikedepankan dan digunakan baik oleh para kandidat, elit politik pendukungnya, maupun masyarakat. Kontestasi elektoral yang transaksional dan menghalalkan segala cara perlu dihindari, dan sebaliknya yang perlu dikedepankan adalah politik yang sarat dengan kontestasi ide, gagasan, dan agenda politik pembangunan Indonesia ke depan.
IMPARSIAL mencermati ada sejumlah isu penting yang perlu digarisbawahi dan menjadi perhatian bersama, sehingga dinamika kontestasi politik elektoral mendatang tidak mencederai tujuan luhur politik dan bisa berlangsung demokratis, aman dan damai. Pertama, politisasi identitas melalui politik pemelintiran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Sebagai Negara dengan masyarakat yang majemuk, penggunaan politisasi identitas dalam kontestasi politik elektoral bukan hanya sebagai cara-cara berpolitik yang tidak konstruktif, namun juga berbahaya bagi masa depan demokrasi dan kebinekaan Indonesia. Politik semacam ini seperti yang sering termanifestasi dalam bentuk penyebaran ujaran-ujaran kebencian, hoaks atau fake news baik melalui sarana cetak ataupun elektronik sebagaimana terjadi pada Pilkada atau Pemilu sebelumnya, sangat penting untuk dihindari.
Politik pemelintiran kebencian (ujaran kebencian, hoaks, fake news) baik yang berbasis intoleransi atau karena motif politik di ruang publik akan memupuk dan mengembangbiakkan intoleransi di tengah masyarakat. Masyarakat kita akan didorong secara perlahan ke dalam sekat atau ikatan sosial primordial dan tertutup yang dengan sendirinya mengikis dasar kebangsaan dan kebinekaan di masyarakat yang menjadi fundamen dari pendirian negara-bangsa Indonesia.
Politik pemelintiran kebencian melalui politiisasi identitas (SARA) merupakan cara berpolitik yang harus dihindari dan dibuang jauh-jauh dalam kontestasi politik kekuasaan dalam elektoral. Hal itu sangat penting untuk memastikan proses dan dinamika politik elektoral tidak hanya berjalan damai dan aman, tapi juga edukatif untuk memilih calon pemimpin terbaik bagi rakyat.
Kedua, menjaga netralitas TNI-Polri selama proses elektoral berlangsung. Kami juga memandang bahwa sangat penting dan juga sudah menjadi keharusan bagi aparat keamanan (Polisi, TNI, Intelijen) untuk menjaga profesionalitas mereka baik itu menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pilkada dan Pemilu ke depan. Pemihakan pada salah satu kandidat, upaya pemanfaatan situasi sosial-politik untuk tujuan lain, dan bentuk penyimpangan lain dari profesionalismenya selama pelaksanaan politik elektoral itu harus dicegah dan dihindari. Profesionalisme aparat keamanan melalui perwujudan independensi atau netralitasitanya dengan berfokus menjaga keamanan sesuai dengan fungsi dan tugasnya sangat penting dan diperlukan untuk memastikan dinamika politik elektoral berjalan demokratis, aman dan damai.
Keberpihakan aparat keamanan kepada salah satu kandidat dan apalagi terlibat dalam pemenangan salah satu kandidat melalui mobilisasi dan penggunaan sumberdaya yang dimilikinya jelas akan mengancam kehidupan demokrasi dan keamanan pelaksanaan Pilkada itu.
Adanya keharusan bagi aktor keamanan untuk menjaga independensi dan profesioalitasnya sesungguhnya juga ditegaskan dalam regulasi keamanan yang secara jelas dan tegas telah melarang anggota TNI dan Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tugas TNI dan Polri adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak diorientasikan dan difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang larangan bagi anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik telah diatur secara jelas dalam Undang-undang No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI itu mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik atau manuver politik sebelum mengundurkan diri jika mencalonkan menjadi kandidat dalam Pilkada.Sepanjang mereka masih menjadi anggota TNI-Polri aktif mereka tidak boleh melakukan kampanye politik dan langkah-langkah politik lainnya.
Ketiga, penggunaan politik uang (money politic) sebagai sarana kontestasi dan pemenangan elektoral (Pilkada dan Pemilu). Politik uang dalam elektoral adalah praktik yang bukan hanya tidak dibenarkan secara politik tetapi juga hukum. Politik uang akan menjadikan proses elektoral berjalan tidak sehat dan cenderung berdimensi transaksional, yang tidak saja mencederai demokrasi tetapi juga tujuan luhur dari politik itu sendiri yang akan mengorbankan kesejahteraan rakyat.
Penggunaan politik uang lebih jauh akan mendorong tumbuh suburnya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh kanidat terpilih. Karena politik semacam biasanya akan melahirkan berbagai praktik rente dimana kandidat terpilih akan mengupayakan adanya kompensasi atas biaya politik yang telah dikeluarkannya selama proses elektoral. Dalam jangka panjang, politik uang dalam Pilkada dan Pemilu juga pada akhirnya akan mengorbakan kesejahateraan rakyat. Kandidat terpilih lewat politik transaksional ini bukannya memikirkan peningkatan kesejahterakan rakyatnya, tapi justru akan berpikir mengembalikan biaya politiknya.
Keempat, penting menjaga Pilkada dan Pemilu ke depan berlangsung demokratik, aman dan damai. Dalam konteks ini, Imparsial menekankan pentingnya bagi semua pihak khususnya aparat keamanan dan para kontestan untuk mendorong dan memastikan gelaran Pilkada dan Pemilu berjalankan kondusif dan demokratis. Perbedaan pilihan antar kontestan dan pemilih sejatinya merupakan realitas politik yang biasa terjadi dalam setiap politik elektoral. Dalam konteks ini, setiap upaya pemaksaan, ancaman dan intimidasi untuk memaksakan sebuah pilihan harus dihindari dan dicegah karena mengancam kebebasan sebagai prinsip dasar dalam sebuah Pemilu.
Namun demikian, kami juga menyadari bahwa langkah untuk menjaga perdamaian dan keamanan itu bukan hanya semata menjadi kewajiban dari aparat keamanan dan para kontestan, tetapi juga menjadi tanggungjawab dari semua elemen di dalam masyarakat Masyarakat dan khususnya kalangan elit di dalam masyarakat tentunya juga dituntut untuk juga mengedepankan dan menjaga nilai-nilai perdamaian dan semangat toleransi selama proses elektoral berlangsung.
Berangkat dari pandangan di atas, IMPARSIAL mendesak:
- Elit politik dan masyarakat secara umum untuk menghindari setiap upaya politisiasi identitas berbasis SARA (ujaran kebencian, hoaks, fake news) dalam Pilkada, dan pada saat bersamaan perlu menjaga dan mempromosikan nilai-nilai perdamaian dan semangat keberagaman sebagai prinsip penting demokrasi dan fundamen dari keindonesiaan kita;
- Aparat keamanan (Polisi, TNI, Intelijen) harus menjaga dan menunjukkan sikap independensi dan profesionalitasnya dengan berfokus menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing secara profesional dan akuntabel;
- Aparat penegak hukum harus menindak tegas setiap pelaku ujaran kebencian dengan tetap memperhatikan dan merujuk pada standar dan norma HAM untuk memastikan hak asasi manusia dan keberagaman/kebhinekaan terjamin dan terlindungi;
- Bawaslu, Komnas HAM, Kompolnas dan lembaga lainnya perlu melakukan pengawasan yang efektif dalam proses pelaksanaan Pilkada 2018.
Jakarta, 18 Januari 2018
Al Araf
Direktur Imparsial