Pemerintah Diminta Hati-hati Definisikan Ekstremisme

CNN Indonesia | Selasa, 16/02/2021 07:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta pemerintah berhati-hati dalam mendefinisikan ekstremisme.

Gufron menjelaskan ada banyak definisi ekstremisme kekerasan yang mesti dikaji satu persatu. Pendefinisian yang tepat juga bisa membantu menentukan kebijakan yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi paham terorisme di Indonesia.

“Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pencegahan terorisme mengingat belum ada kesamaan apa sih ekstremisme kekerasan, ini akan menentukan corak kebijakan yang akan dibuat,” kata Gufron dalam diskusi virtual di Facebook Imparsial, Senin (15/2).

Gufron juga menyinggung masalah ekstremisme kekerasan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme 2020-2024.

Menurut dia, definisi ekstremisme kekerasan perlu dikaji kembali di level ideologi agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

“Ketidakjelasan ini menurut saya akan banyak menimbulkan persoalan terkait jaminan terhadap kebebasan dan aksi masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan konflik internal dalam negeri biasanya menjadi salah satu faktor pendorong tumbuhnya terorisme.

Di Indonesia sendiri, menurutnya, tren terorisme meningkat dari gerakan sayap kanan (liberalisme). Fenomena terorisme sayap kanan ini, menurut Gufron perlu menjadi perhatian pemerintah baik pusat dan daerah.

“Ini juga fenomena yang terjadi beberapa tahun belakangan dengan meningkatnya terorisme sayap kanan. Saya kira di Indonesia sendiri persoalannya sama, masih menjadi ancaman sampai saat ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme 2020-2024diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021.

Di satu sisi, beleid tersebut dianggap bisa membantu masyarakat mendapat perlindungan dari kelompok ekstremis. Namun di sisi lain, peraturan tersebut juga dikhawatirkan memicu konflik horizontal.

Salah satunya adalah ketentuan mengenai pelatihan yang akan diberikan masyarakat agar bisa melaporkan terduga ekstremis ke kepolisian.

id_IDBahasa Indonesia