Komnas HAM Tak Kunjung Menetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat, 101 Organisasi Membuat Surat Terbuka

Press Release

Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen dan daerah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM RI untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM. Hal ini dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komisi Nasional HAM RI (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat hingga saat ini. Hampir 17 (tujuh belas) tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir haruslah ditinjau secara lebih luas, pasalnya fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan ialah adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir. Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, karena apabila menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Harapan untuk penuntasan kasus pembunuhan Munir secara menyeluruh berada di ujung tanduk, karena Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat undang-undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, bahkan belum melakukan penetapan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM yang berat. Ironisya, pada September 2020 lalu berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini.

Namun dalam prosesnya, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman. Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM. Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera :

  1. Memberikan informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan terhadap kasus pembunuhan Munir dan penjelasan utuh terkait belum ditetapkannya kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat;

2.Menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Jakarta, 19 Agustus 2021

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)

Narahubung:

  1. Fatia Maulidiyanti (KontraS) : +62 819-1309-1992
  2. Arif Maulana (LBH Jakarta) : +62 817-256-167
  3. Gufron Mabruri (Imparsial) : +62 812-1334-0612
id_IDBahasa Indonesia