Jakarta, Gatra.com – Imparsial menilai wacana untuk memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) atau ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini.
“Pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9).
Imparsial menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI.
“Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” ujarnya dalam keterangan pers.
Perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR.
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-580996-nasional-imparsial-perpanjangan-masa-jabatan-panglima-tni-ilegal.html