Imparsial: Penempatan TNI Sebagai Satpam di MA Melanggar UU TNI

Karena pengamanan hakim MA tidak termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pengamanan di lingkungan MA yang rencananya melibatkan TNI dikecam kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai kebijakan MA menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi tujuannya – sebagaimana dikatakan oleh Jubir MA – untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA.

“Sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkah masuk gedung MA. Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA,” kata Gufron dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/imparsial–penempatan-tni-sebagai-satpam-di-ma-melanggar-uu-tni-lt636cc8e459413/?fbclid=IwAR27kFwEctx9NucpU4gI0yJ_mm9mPX2XyuLGSEpsvfX9NeFURHESLuPiAXE

id_IDBahasa Indonesia