Presiden Joko Widodo Melanggengkan Impunitas

Imparsial Live Press
No: 012/Siaran-Pers/IMP/VII/2022
Menyikapi Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM
Berat Masa Lalu


“Presiden Joko Widodo Melanggengkan Impunitas”

Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Hal ini disampaikan Presiden
dalam Pidato Kenegaraan di DPR RI pada 16 Agustus 2022. Presiden juga mengklaim bahwa
persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius
Pemerintah


Imparsial memandang bahwa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu
melalui pendekatan non-yudisial yang didorong oleh Presiden Jokowi menunjukan
ketidakseriusan dan rendahnya political will pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus
tersebut yang berpijak pada pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban. Penggunaan caracara penyelesaian non-yudisial yang diatur dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden
Jokowi akan mengubur pengungkapan kebenaran dan melanggengkan impunitas. Dalam konteks
ini, Presiden nampaknya lebih didasari oleh kepentingan stabilitas politik yang pragmatis
dibandingkan korban dan/atau keluarga korban padahal mereka telah bertahun-tahun menantikan
keadilan.


Selama ini, ada ketidakselarasan antara pernyataan dan perbuatan atau langkah yang diambil oleh
Presiden dalam menyikapi isu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Penyelesaian melalui jalan non-yudisial yang didorong dan dipilih Presiden menegaskan bahwa
pengungkapan kebenaran dan pemenuhan keadilan korban hanyalah retorika politik belaka.
Di lapangan, hal tersebut dibuktikan selama berjalannya masa pemerintahan Presiden Joko
Widodo yang justru pernah dan masih mengangkat terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa
lalu. Mereka bahkan diberikan posisi strategis di dalam pemerintahannya, seperti Wiranto yang
saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Prabowo Subianto yang saat
ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Fakta-fakta tersebut menunjukan klaim komitmen
Presiden tentang penyelesiaan pelanggaran HAM berat masa lalu terbukti tidak sesuai dan
konsisten dengan perbuatannya.


Imparsial menilai, isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik
tahunan bagi para kontestan politik, tidak terkecuali oleh Presiden Joko Widodo. Setelah hampir
delapan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, alih-alih mempertimbangkan suara dan
penderitaan korban, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang didorong
tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan korban atau keluarga korban. Maka dengan
demikian, pidato Presiden tersebut juga tidak lepas dari agenda politik bahwa Presiden ingin
dianggap telah menepati janji politiknya sebagaimana yang pernah tercantum dalam Nawacita.
Meskipun langkah yang dilakukannya tidak sejalan dengan harapan dan keinginan korban dan
keluarganya.


Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya
menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi para korban, tetapi juga menjadi batu
sandungan bagi rekonsiliasi politik secara nasional bagi Pemerintah. Penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif, yakni pengungkapan
kebenaran dan proses yudisial. Rekonsiliasi atau proses non-yudisial yang pernah digagas
beberapa kali oleh Pemerintah harus didasarkan pada fakta atau pengungkapan kebenaran
terlebih dahulu. Tanpa pengungkapan kebenaran maka rekonsiliasi atau proses non-yudisial
hanya sebagai cek kosong atau sarana impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.


Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak kepada Presiden Joko Widodo;

  1. Membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial
    Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu;
  2. Melanjutkan proses pengungkapan kebenaran melalui proses yudisial dengan
    memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus
    pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan
    melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap peristiwa
    Pelanggaran HAM Berat masa lalu;

file:///C:/Users/HP/Downloads/Siaran%20Pers%20Imparsial%20%20logo%20IMP%20(2).pdf

Jakarta, 18 Agustus 2022
Gufron Mabruri
CP:
Gufron Mabruri (Direktur): +62 815-7543-4186
Ardi Manto Adiputra (Wakil Direktur): +62 812 6194 4069

en_GBEnglish (UK)