Menyikapi Fit and Proper Test Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI yang baru “DPR Harus Selidiki Dugaan Adanya Political Interest Di balik Penunjukan KSAD Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI, Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024”

Imparsial Live Press
017/Siaran-Pres/IMP/XI/2023

Menyikapi Fit and Proper Test Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI yang baru

“DPR Harus Selidiki Dugaan Adanya Political Interest Di balik Penunjukan KSAD Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI, Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024”

Komisi I DPR RI telah mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usulan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR pada 30 Oktober 2023, nama Agus Subiyanto diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir bulan November 2023. Berdasarkan informasi dari Ketua Komisi I DPR yang diberitakan di media, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Agus Subiyanto akan dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023.

Kami memandang, mengingat pergantian Panglima TNI akan mempengaruhi wajah dan dinamika perjalanan TNI ke depan, khususnya di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi I DPR RI harus benar-benar menggunakan fungsinya dengan optimal untuk menguji kelayakan dan kepatutan Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI yang baru. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki mandat politik untuk melakukan kontrol, sehingga tidak boleh menjadikan uji kelayakan dan kepatutan sebatas proses politik yang bersifat formalitas dan fungsinya hanya sebagai stempel terhadap kebijakan Presiden. Bahkan DPR sejatinya dapat menggunakan haknya untuk tidak menyetujui dan menolak jika ditemukan adanya persoalan serius dari calon Panglima TNI yang diusulkan dan meminta Presiden untuk mengajukan kembali nama calon yang baru sebagai penggantinya.

Dalam konteks uji kepatutan dan kelayakan yang akan datang, Komisi I DPR RI harus memberi perhatian yang sangat serius terhadap isu netralitas dan profesionalisme TNI di tengah kontestasi politik Pemilu 2024. Hal ini menjadi penting terutama untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI di semua level, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik praktis, termasuk TNI diperalat oleh elit kekuasaan untuk tujuan pemenangan kandidat tertentu dalam kontestasi politik elektoral. Ketidaknetralan dan keterlibatan TNI dalam Pemilu menjadi berbahaya, sebab tidak hanya mengancam kebebasan dalam Pemilu, tapi juga merusak agenda reformasi 1998 yang mengharuskan TNI untuk netral dan tidak terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan politik praktis.

Sulit dibantah bahwa pergantian Panglima TNI kali ini dinilai sarat dengan political interest terkait dengan Pemilu 2024. Unsur kedekatan antara Agus Subiyanto dan presiden Joko Widodo nampaknya menjadi faktor yang lebih mengemuka dalam pergantian Panglima TNI kali ini. Hal ini diperkuat lagi dengan promosi jabatan Agus Subiyanto yang berlangsung cepat dari yang sebelumnya diangkat menjadi KSAD dan selang seminggu kemudian diajukan sebagai calon tunggal Panglima TNI. Kendati presiden Jokowi sudah tidak akan mencalonkan diri sebagai presiden, dalam kontestasi mendatang terdapat anak kandung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang akan berkontestasi dalam pemilu mendatang. Oleh karena itu, pencalonan Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI dikhawatirkan akan berdampak pada netralitas dan profesionalisme TNI untuk kontestasi politik pemilu 2024.

Kami menilai, DPR RI sebagai wakil rakyat harus memastikan TNI tetap berada di jalurnya sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana disebutkan Pasal 5 UU No. 34 tahun 2004 dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004. DPR RI tidak boleh lagi menjadi “tukang stempel” semata melainkan benar-benar melaksanakan tanggungjawabnya sebagai lembaga pengawas (oversight) eksekutif. Pada titik ini, sepatutnya DPR benar-benar menelisik dugaan adanya political interest dalam penunjukkan Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI. Penelusuran adanya dugaan Political Interset tersebut menjadi sangat penting untuk mengklarifikasi perspektif publik yang beranggapan bahwa TNI sebagai alat pertahanan akan digunakan sebagai alat politik dalam Pemilu mendatang.

Proses pergantian Panglima TNI dalam suasana kontestasi politik ini sudah seyogyanya bebas dari kepentingan yang pragmatis-politik. Presiden dan DPR harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatis-politis dalam pergantian Panglima TNI, seperti mempertimbangkan unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, kepentingan kelompok, dan keuntungan politik. Pola pergantian yang berbasis pada pragmatis-politis menjadi berbahaya, karena selain menjadikan TNI rentan dipolitisasi juga menggerus profesionalitas, merusak soliditas internal TNI, dan memundurkan agenda reformasi TNI.

Berdasarkan pandangan di atas, jika benar ditemukan adanya motif political interest terkait Pemilu 2024, kami mendorong DPR untuk menggunakan haknya untuk menolak pencalonan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dan meminta Presiden untuk segera mengajukan kembali nama calon Panglima TNI yang baru sebagai penggantinya.

Jakarta, 12 November 2023

Gufron Mabruri
Director

Contact person:

  1. Gufron Mabruri (Direktur)
  2. Ardi Manto Adiputra (Wakil Direktur)
  3. Hussein Ahmad (Koordinator Program SSR)
  4. Annisa Yudha Aprilia (Koordinator Program HAM)

en_GBEnglish (UK)