Imparsial

Bangun Ketahanan Masyarakat Lebih Penting dari pada Pemolisian Masyarakat

Sabir Laluhu

Sabtu, 16 Januari 2021 – 20:30 WIB

JAKARTA SINDONEWS.COM – Imparsial menilai membangun ketahanan masyarakat dari pengaruh ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme dari pada melaksanakan program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menegaskan, memang sampai saat ini masih ada berbagai macam kegiatan ekstrimisme yang mengarah kepada kekerasan, radikalisme, dan terorisme yang ada di lingkungan masyarakat. Tapi untuk mengatasi hal tersebut, ujar Gufron, pemecahannya bukan dengan melaksanakan program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021. 

“Yang menjadi penting hari (sekarang) ini sebenarnya bagaimana membangun ketahanan masyarakat itu sendiri dari pengaruh ekstrimisme, kekerasan, radikalisme, terorisme, dan sebagainya,” ungkap Gufron saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (16/1/2021) sore.

Dia memaparkan, membangun ketahanan masyarakat tersebut maka stakeholder terkait dapat membangun pemahaman masyarakat tidak hanya terkait masalah dan bahaya ekstrimisme dan kekerasan serta radikalisme dan terorisme. Tapi juga lanjut Gufron, dengan membangun ketahanan masyarakat maka nantinya masyarakat bisa melakukan mitigasi dengan kontra narasi atau menyebarkan narasi alternatif atas paham dan/atau tindakan ekstrimisme, kekerasan, radikalisme, dan terorisme. “Nah menurut saya itu yang lebih penting, membangun soal kesadaran dan ketahanan masyarakat, dari pada penguatan fungsi pemolisian masyarakat yang justru itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Perpres telah diundangkan pada 7 Januari 2021. Berdasarkan Pasal 12, Perpres berlaku sejak tanggal diundangkan. RAN PE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini (Pasal 3 ayat (2)).

Di dalam Lampiran Perpres, terdapat program pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Keluarannya yakni sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hasil yang diharapkan dalam program ini ada meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Untuk pemolisian masyarakat, juga ada program sosialiasi dan promosinya. Program pelatihan serta sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat ditangani oleh Polri dengan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

id_IDBahasa Indonesia