Kompas.com – 02/04/2021, 16:27 WIB
Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Bayu Galih
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Al Araf menegaskan, negara mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme. Hal itu disampaikan Araf sebagai respons atas terjadinya aksi terorisme di Makassar, Sulawesi Selatan dan Jakarta, beberapa waktu lalu. “Negara dalam hal ini adalah kepolisian tidak boleh mundur apalagi kalah dari kelompok teroris. Adalah kewajiban negara untuk menjamin rasa aman masyarakat termasuk dari ancaman terorisme,” ujar Araf dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Araf menyatakan, aksi terorisme pada dasarnya tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan dengan dalih dan tujuan apapun. Aksi terorisme secara nyata menjadi ancaman terhadap keamanan dan juga kemanusiaan. Dalam perkembangannya, aksi terorisme pada masa kini semakin lebih kompleks. Aksi itu tidak hanya dilakukan oleh kelompok, tetapi juga dapat dilakukan seorang diri (lone wolf).
Menurut dia, perkembangan teknologi dan dinamika arus infomasi-komunikasi yang begitu cepat telah memberikan ketersediaan sumber daya dan metode baru bagi para pelaku teror untuk mencapai tujuannya.
Bahkan, pelaku aksi teror tidak lagi bergerak dalam sebuah situasi isolasi. Ruang dan peluang yang dimiliki oleh pelaku teroris untuk menjalankan aksinya semakin luas. “Hal ini menjadikan fenomena terorisme menjadi relatif sulit diprediksikan untuk menentukan kapan dan di mana kelompok teroris akan melakukan aksinya,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa upaya penindakan terhadap pelaku aksi terorisme termasuk mengungkap jaringan kelompoknya perlu tetap dilakukan. Namun demikian, ia meyakini langkah penindakan tersebut tidak menutup kemungkinan justru menimbulkan respons perlawanan dari kelompok teroris itu sendiri.
Karena itu, ia meminta negara benar-benar bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Secara teori, pengungkapan jaringan dan penangkapan sejumlah terduga teroris yang selama ini dilakukan oleh kepolisian tidak dipungkiri akan memantik reaksi perlawanan dari kelompok teroris,” kata dia. Sebelumnya, serangan teror berupa bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri berinisial L (suami) dan YSF (istri) di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Teroris kemudian menyerang Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021) sore, yang dilakukan perempuan berinisial ZA (25).