Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021).
Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945.
Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945komponen cadangan dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Sedangkan ia melihat ...