Imparsial

Tag: UU No. 34 Tahun 2004

Menyikapi Dinamika Pembahasan RUU TNI“RUU TNI Melanggar Konstitusi: TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara”
Aktivitas, Rilis Pers

Menyikapi Dinamika Pembahasan RUU TNI“RUU TNI Melanggar Konstitusi: TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara”

Press ReleaseImparsial, the Indonesia Human Rights MonitorNo. 016/Siaran-Pers/IMP/VIII/2024 Menyikapi Dinamika Pembahasan RUU TNI“RUU TNI Melanggar Konstitusi: TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara” Pada hari ini 15 Agustus 2024, terdapat dokumen daftar inventaris masalah (DIM) rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945. Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasiona...
id_IDBahasa Indonesia