Imparsial

Tag: Uji Materi UU Komcad

Komcad Digugat ke MK, Saksi Kaitkan dengan Pembantaian di Dili 1999
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Komcad Digugat ke MK, Saksi Kaitkan dengan Pembantaian di Dili 1999

Rabu, 15/12/2021 10:36 WIB Jakarta, law-justice.co - Chris Carrascalao, saksi dari pemohon uji materi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang berasal dari Timor Leste mengungkapkan warga sipil yang dipersenjatai dan diberi kewenangan menghadapi ancaman pertahanan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat. Hal itu diungkap Chris Carrascalao saat menjadi saksi dari pemohon dalam sidang judicial review UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, yang menjadi dasar aturan Komponen Cadangan (Komcad), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/12). Baca Selanjutnya... https://www.law-justice.co/artikel/121641/komcad-digugat-ke-mk-saksi-kaitkan-dengan-pembantaian-di-dili-1999/
Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil

Rabu, 27 Oktober 2021 12:03 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar terlahirnya Komando Cadangan atau Komcad. Sidang uji materi yang terdaftar dalam perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman pada Senin (25/10) kemarin. Sidang beragendakan mendengarkan para ahli dari pihak pemohon. Dalam pemaparannya, peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza selaku ahli menilai jika kehadiran Komcad berpotensi membuat hak maupun status warga sipil menjadi rancu. Menurut dia, kehadiran UU PSDN berpotensi melanggar ketentuan hasil konferensi Jenewa 1949 (KJ 49) yang didalamnya mengat...
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara

CNN Indonesia | Rabu, 27/10/2021 03:40 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara menilai status warga negara menjadi rancu jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widarto yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 ini berlangsung secara luring dan daring pada Senin (25/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Keberadaan Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu Komponen Cadangan," tutur Aan di hadapan majelis...
id_IDBahasa Indonesia