Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Menyikapi Pernyataan Kababinkum TNI Terkait Usulan Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis “Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis: Menghapus Profesionalisme TNI”
Jakarta, Kamis 11 Juli 2024 yang lalu Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro dalam keterangannya di forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mengusulkan untuk menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”).
Kami memandang usulan Kababinkum TNI tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d’etre (hakikat) militer di negara manapun. Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang/pertahanan merupakan tugas yang mulia dan merupaka...