Merespon Statement Kapuspen TNI pada Kasus Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Harus Diadili di Peradilan Militer Pengadilan Militer bagi Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Berpihak Kepada Korban
Siaran Pers ImparsialNo. 003/Siaran-Pers/IMP/I/2025
“Merespon Statement Kapuspen TNI pada Kasus Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Harus Diadili di Peradilan Militer”
“Pengadilan Militer bagi Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Berpihak Kepada Korban”
Pada 9 Januari 2025, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespon desakan publik terkait proses hukum terhadap 3 prajurit TNI AL yang melakukan tindak pidana agar dapat diadili di Peradilan Umum. Kapuspen menilai “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif.”
Kami memandang pernyataan Kapuspen TNI yang menyatakan bahwa harus diadili di peradilan militer sejatinya bertentangan dengan amanat reformasi...