Tag: Siaran Pers Imparsial

Kabar, Rilis Pers

Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023 Merespon Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Rencana Evaluasi Penempatan TNI di JabatanSipil dalam Kasus Kabasarnas “Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil” Pada tanggal 27 Juli 2023, merespon silang sengkarut kewenangan penangkapan Kepala BadanSAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi antara KPK dan TNI, Presiden JokoWidodo menyatakan akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.Dikatakan Presiden, “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah (perwira tinggi TNIyang menduduki jabatan sipil) itu. Semuanya (akan dievaluasi) karena kita tidak mau lagidi tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korups...
Rilis Pers

Selesaikan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (PengadilanTindak Pidana Korupsi)

Siaran Pers ImparsialNo. 005/SP-IMP/VII/2023 “Selesaikan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (PengadilanTindak Pidana Korupsi” Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaanpraktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orangsebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranyaberlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi danKoordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNItersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI denganalasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di ...
Rilis Pers

Menyikapi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Joko Widodo Periode II

Siaran Pers ImparsialNo: 004/Siaran-Pers/IMP/VII/2023Menyikapi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Joko Widodo Periode II “Reshuffle Kabinet Minus Evaluasi Bidang Hukum dan HAM” Pada 17 Juli 2023, Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju danDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam reshuffle kabinet tersebut, tercatat ada satuMenteri, lima Wakil Menteri, dan dua Wantimpres yang dilantik langsung oleh Presiden. Imparsial memandang, reshuffle kabinet memang merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepalapemerintahan dalam memilih para pembantu Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan. Meskidemikian, upaya reshuffle tersebut seharusnya dilakukan dengan berdasar pada evaluasi kinerja dancapaian, termasuk mencermati pandangan masyara...
Rilis Pers

Hentikan Rencana Penambahan KODAM di 38 Provinsi, Presiden Harus Evaluasi Menteri Pertahanan

Siaran Pers ImparsialNo.003/Siaran-Pers/IMP/V/2023Menyikapi rencana penambahan Kodam di Seluruh Provinsi di IndonesiaHentikan Rencana Penambahan KODAM di 38 Provinsi, Presiden Harus Evaluasi Menteri Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tetap bersikukuh untuk melanjutkan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di seluruh Provinsi Indonesia meskipun banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan. Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan penambahan struktur teritorial TNI AD tersebut penting untuk memperkuat pertahanan Indonesia. Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyampaikan bahwa TNI AD telah mengirimkan surat ke Mabes TNI dan rencana penambahan Kodam di tiap provinsi prosesnya...
Rilis Pers

Pelaku Kekerasan di Kupang Harus di Hukum dan Semua Pihak Harus Menjamin Rasa Aman Masyarakat

Siaran Pers ImparsialNo: 002/Siaran-Pers/IMP/IV/2023 "Pelaku Kekerasan di Kupang Harus di Hukum dan Semua Pihak Harus Menjamin Rasa Aman Masyarakat" Dinamika Keamanan di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang tidak aman pada 19 dan 20 April 2023. Kondisi itu di akibatkan dari terjadinyaserangan dan kekerasan ke beberapa tempat yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK). Akibat dari serangan dan kekerasan itu situasi dan kondisi di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang mencekam. Imparsial menilai tindakan serangan dan kekeraaan terhadap tempat tertentu yang mengakibatkan situasi dan Kondisi di Kota Kupang mengalami kondisi yang sempat mencekam dan tidak aman adalah hal yg memprihatinkan. Rasa aman masyarakat terganggu dan terancam oleh kondisi yang terjadi. Oleh karena itu, s...
id_IDBahasa Indonesia