Imparsial

Tag: Siaran Pers Imparsial

Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Aktivitas, Kabar

Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Siaran Pers Imparsial No. 017/Siaran-Pers/IMP/VIII/2024Menyikapi Pembahasan Sejumlah RUU Bermasalah di DPR-RI ”Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum” DPR RI Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. Beberapa RUU yang bermasalah itu yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi: RUU Pilkada, RUU Penyiaran, Revisi terhadap UU Polri, Revisi terhadap UU TNI dan RUU Wantimpres dan RUU bermasalah lainnya Imparsial menilai, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putus...
DPR RI Jangan Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri, Potensi Minim Partisipasi Publik dan Memundurkan Agenda Reformasi 1998
Rilis Pers

DPR RI Jangan Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri, Potensi Minim Partisipasi Publik dan Memundurkan Agenda Reformasi 1998

Siaran Pers ImparsialNo. 013/Siaran-Pers/IMP/VII/2024Merespon Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri ke DPR “DPR RI Jangan Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri, Potensi Minim Partisipasi Publik dan Memundurkan Agenda Reformasi 1998” Pada Senin, 8 Juli 2024, DPR RI memberikan pernyataan bahwa sudah menerima empat (4) Surat Presiden (Surpres), dimana dua diantaranya adalah Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun Daftar Inventaris Masalah atau DIM belum diterima dari pihak pemerintah, pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024 nanti, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni di bulan Agustus 2024. Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kri...
Represi Negara Berlanjut, Keberagaman dan Toleransi di Jawa Barat Terancam
Rilis Pers

Represi Negara Berlanjut, Keberagaman dan Toleransi di Jawa Barat Terancam

Siaran Pers ImparsialNo. 012/Siaran-Pers/IMP/VII/2024Merespon Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut“Represi Negara Berlanjut, Keberagaman dan Toleransi di Jawa Barat Terancam” Pada 2 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan masjid milik Jemaah Ahmadiyah yang berlokasi di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penyegelan masjid milik Ahmadiyah tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah kabupaten, yakni Tim Pakem karena adanya dorongan dari ormas setempat. Kami memandang, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Tim Pakem yang terdiri dari unsur seperti kepolisian, tentara, kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia merupakan tindakan diskriminatif dan se...
Menyikapi HUT Bhayangkara Polri ke-78 Membangun Kepolisian yang Profesional, Maka Penghormatan HAM Menjadi Hal yang Krusial
Rilis Pers

Menyikapi HUT Bhayangkara Polri ke-78 Membangun Kepolisian yang Profesional, Maka Penghormatan HAM Menjadi Hal yang Krusial

Siaran Pers ImparsialNo. 011/Siaran-Pers/IMP/VII/2024 Menyikapi HUT Bhayangkara Polri ke-78 “Membangun Kepolisian yang Profesional, Maka Penghormatan HAM Menjadi Hal yang Krusial” Pada hari ini, 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merayakan ulang tahunnya yang ke-78. Dalam peringatan Hari Bhayangkara yang ke-78 ini, kami ingin mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada setiap anggota Polri yang selama ini telah menjalankan tugas mereka sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan baik. Kami berharap bahwa di usianya yang semakin matang ini, Polri terus meningkatkan kinerjanya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, serta nilai-nilai hak asasi manusia. ...
Kritik Revisi UU TNI, IMPARSIAL kirimkan Hasil Kajian atas RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 20024 tentang TNI dan Permohonan Audiensi ke DPR RI
Rilis Pers

Kritik Revisi UU TNI, IMPARSIAL kirimkan Hasil Kajian atas RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 20024 tentang TNI dan Permohonan Audiensi ke DPR RI

Siaran Pers ImparsialNo. 010/Siaran-Pers/IMP/VI/2024 Kritik Revisi UU TNI, IMPARSIAL kirimkan Hasil Kajian atas RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 20024 tentang TNI dan Permohonan Audiensi ke DPR RI Senin, 10 Juni 2024, IMPARSIAL (the Indonesian human rights monitor) telah mengirimkan Alternative Policy Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga IMPARSIAL telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi berkenaan dengan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang pada saat ini sedang dibahas di DPR RI. Sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan rancangan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU usulan DPR RI. Dalam rancangan tersebut memuat beberapa...
Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi dan Memundurkan Reformasi TNI
Rilis Pers

Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi dan Memundurkan Reformasi TNI

Siaran Pers Imparsial No. 008/Siaran-Pers/IMP/V/2024 Menyikapi Keputusan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persiangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang Menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU TNI menjadi RUU usul inisitaif DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi dan Memundurkan Reformasi TNI Pada Selasa, 28 Mei 2024, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian...
Kabar, Rilis Pers

Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023 Merespon Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Rencana Evaluasi Penempatan TNI di JabatanSipil dalam Kasus Kabasarnas “Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil” Pada tanggal 27 Juli 2023, merespon silang sengkarut kewenangan penangkapan Kepala BadanSAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi antara KPK dan TNI, Presiden JokoWidodo menyatakan akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.Dikatakan Presiden, “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah (perwira tinggi TNIyang menduduki jabatan sipil) itu. Semuanya (akan dievaluasi) karena kita tidak mau lagidi tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi...
Rilis Pers

Selesaikan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (PengadilanTindak Pidana Korupsi)

Siaran Pers ImparsialNo. 005/SP-IMP/VII/2023 “Selesaikan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (PengadilanTindak Pidana Korupsi” Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaanpraktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orangsebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranyaberlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi danKoordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNItersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI denganalasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di b...
Rilis Pers

Menyikapi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Joko Widodo Periode II

Siaran Pers ImparsialNo: 004/Siaran-Pers/IMP/VII/2023Menyikapi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Joko Widodo Periode II “Reshuffle Kabinet Minus Evaluasi Bidang Hukum dan HAM” Pada 17 Juli 2023, Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju danDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam reshuffle kabinet tersebut, tercatat ada satuMenteri, lima Wakil Menteri, dan dua Wantimpres yang dilantik langsung oleh Presiden. Imparsial memandang, reshuffle kabinet memang merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepalapemerintahan dalam memilih para pembantu Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan. Meskidemikian, upaya reshuffle tersebut seharusnya dilakukan dengan berdasar pada evaluasi kinerja dancapaian, termasuk mencermati pandangan masyarak...
Rilis Pers

Hentikan Rencana Penambahan KODAM di 38 Provinsi, Presiden Harus Evaluasi Menteri Pertahanan

Siaran Pers ImparsialNo.003/Siaran-Pers/IMP/V/2023Menyikapi rencana penambahan Kodam di Seluruh Provinsi di IndonesiaHentikan Rencana Penambahan KODAM di 38 Provinsi, Presiden Harus Evaluasi Menteri Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tetap bersikukuh untuk melanjutkan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di seluruh Provinsi Indonesia meskipun banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan. Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan penambahan struktur teritorial TNI AD tersebut penting untuk memperkuat pertahanan Indonesia. Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyampaikan bahwa TNI AD telah mengirimkan surat ke Mabes TNI dan rencana penambahan Kodam di tiap provinsi prosesnya seka...
Rilis Pers

Pelaku Kekerasan di Kupang Harus di Hukum dan Semua Pihak Harus Menjamin Rasa Aman Masyarakat

Siaran Pers ImparsialNo: 002/Siaran-Pers/IMP/IV/2023 "Pelaku Kekerasan di Kupang Harus di Hukum dan Semua Pihak Harus Menjamin Rasa Aman Masyarakat" Dinamika Keamanan di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang tidak aman pada 19 dan 20 April 2023. Kondisi itu di akibatkan dari terjadinyaserangan dan kekerasan ke beberapa tempat yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK). Akibat dari serangan dan kekerasan itu situasi dan kondisi di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang mencekam. Imparsial menilai tindakan serangan dan kekeraaan terhadap tempat tertentu yang mengakibatkan situasi dan Kondisi di Kota Kupang mengalami kondisi yang sempat mencekam dan tidak aman adalah hal yg memprihatinkan. Rasa aman masyarakat terganggu dan terancam oleh kondisi yang terjadi. Oleh karena itu, se...
id_IDBahasa Indonesia