Imparsial

Tag: PSDN

Menggugat Komponen Cadangan
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Menggugat Komponen Cadangan

Diskusi dan Launching Buku Menggugat Komponen Cadangan yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor keamanan, pada 30/06/2022. Diskusi launching buku dengan Tema Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan dengan Narasumber Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI), Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM), Ray Rangkuti (Lingkar Madani dan Aktivis Reformasi 1998),Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), Al Araf (Peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives). Kegiatan diskusi ini di ikuti para mahasiswa, media, kelompok masyarakat sipil dan LSM. Diskusi dan launching buku ini banyak membahas tentang Komponen cadangan. Nara...
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021). Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945. Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945komponen cadangan dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung. Sedangkan ia melihat d...
id_IDBahasa Indonesia