Imparsial

Tag: Presiden Prabowo Subianto.

Imparsial Soroti Pasal Karet Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Soroti Pasal Karet Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional

Imparsial menyebut Dewan Pertahanan Nasional sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan. TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Hussein Ahmad, Wakil Direktur Imparsial, mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui  kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.  Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional yang dilihat Tempo, terdapat penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yakni “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpre...
Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi

UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.  JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian ataupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin (17/12/2024). Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukannya bisa multitafsir. Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara. Baca ...
id_IDBahasa Indonesia